Navaswara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies.
Rencana tersebut disampaikan Pramono usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan dan usulan. Sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” kata Pramono.
Menurutnya, usulan DMFI dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia memilih menyiapkan Pergub terlebih dahulu karena prosesnya lebih cepat dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau Perda, maka kami akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” ujarnya.
Pramono menegaskan, dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012. Kebetulan saat itu saya yang memimpin DPR ketika palu diketok, jadi saya tahu betul isinya,” ungkapnya.
Langkah Pramono mendapat apresiasi dari CEO DMFI Karin Franken, yang menilai Pemprov DKI Jakarta tanggap terhadap aspirasi publik terkait isu kesejahteraan hewan.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuat Pergub. Kami berterima kasih sekali. Bahkan, setelah saya menulis sedikit komentar di media sosial, dalam satu jam langsung ditanggapi oleh beliau,” ujar Karin.
Sementara itu, dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes, menilai pelarangan ini penting sebagai langkah preventif terhadap penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” ucapnya.
Ia berharap Pergub tersebut dapat menjadi tonggak baru bagi Jakarta dalam memperkuat perlindungan hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
“Situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak. Kami mengapresiasi komitmen Gubernur yang berencana membuat Pergub pelarangan ini,” pungkas Marry.
Foto: Freepik

