Kemenko PMK Buka Ruang Dialog Publik Soal Batas Nikotin dan Tar

Navaswara.com – Pemerintah membuka ruang dialog luas dalam proses penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Langkah ini ditempuh agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

Forum uji publik kajian tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di Aula Heritage Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Pertemuan ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, hingga kekhawatiran terkait kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah.

Pratikno menegaskan, forum tersebut memang dirancang sebagai wadah untuk mendengarkan suara dari berbagai kelompok yang memiliki kepentingan dalam ekosistem industri tembakau, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri, hingga para pekerja.

Menurutnya, sektor tembakau tidak hanya berkaitan dengan industri, tetapi juga menyangkut kehidupan ekonomi banyak masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memahami secara utuh dinamika yang terjadi di lapangan sebelum mengambil keputusan kebijakan.

Di sisi lain, perhatian terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini. Kekhawatiran mengenai dampak konsumsi tembakau, terutama terhadap generasi muda, juga menjadi pertimbangan yang terus disuarakan oleh kalangan orang tua, akademisi, serta pemerhati kesehatan.

Pratikno menilai, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan publik. Tugas pemerintah adalah menjembatani berbagai kepentingan tersebut agar dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.

“Ini adalah forum untuk mendengarkan dan memahami berbagai pandangan dengan penuh empati dan toleransi, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Proses kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Koordinasi kajian dilakukan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 serta pembentukan tim kajian melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025.

Setelah tahapan kajian dan uji publik ini, pemerintah akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat pleno tingkat eselon I serta rapat pleno tingkat menteri yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai dimensi, mulai dari kesehatan masyarakat, kondisi sosial, hingga dampak ekonomi dan pertanian.

Hasil dari proses koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Pemerintah juga merencanakan tahapan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat dipahami serta diterapkan secara efektif.

Forum uji publik ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk pejabat kementerian dan lembaga, perwakilan asosiasi industri, asosiasi petani dan pekerja, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta tim kajian yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan. Melalui dialog terbuka ini, pemerintah berharap kebijakan yang lahir dapat mencerminkan kepentingan bersama sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan sektor tembakau di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *