Navaswara.com – Ruang aman di kampus kembali menjadi perhatian. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Komisi Nasional Perempuan memperkuat sinergi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi pada Jumat (27/2/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga penting agar kampus benar benar menjadi ruang belajar yang aman serta terbuka.
“Pertemuan ini harapannya dapat membuat lebih jelas lagi pelayanan dari masing masing lembaga dan dengan senang hati berkontribusi hal hal apa saja yang bisa kita sinergikan antar lembaga,” ujar Brian.
Agenda pertemuan turut membahas perpanjangan Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah berjalan. Penguatan kerja sama disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Data pemantauan menunjukkan sejumlah perguruan tinggi telah menerima dan menangani laporan dalam jumlah signifikan. Situasi ini dipandang sebagai tanda meningkatnya kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme pelaporan yang tersedia di kampus.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya penyempurnaan indikator kampus bebas kekerasan serta penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Ia juga menyinggung perlunya penyesuaian terhadap regulasi baru yang berlaku.
“Mungkin juga ada beberapa perubahan termasuk regulasi yang baru,” kata Maria.
Ia menyoroti tantangan di lapangan yang masih muncul. Harmonisasi antara mekanisme administratif kampus dan proses hukum pidana dinilai perlu dirapikan agar korban tidak kembali mengalami tekanan atau reviktimisasi.
Sinergi ini diharapkan mendorong tata kelola perguruan tinggi yang lebih responsif serta akuntabel. Arah kebijakan tersebut sejalan dengan mandat UU TPKS yang menempatkan perspektif korban sebagai pijakan utama penanganan kasus.
Keselarasan antara mekanisme kampus dan hukum pidana merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan bagi korban. Dengan menempatkan UU TPKS sebagai pijakan utama, perguruan tinggi kini dituntut untuk melampaui formalitas regulasi dengan membangun sistem pengawasan yang lebih kuat. Upaya ini menjadi langkah panjang untuk mengembalikan marwah kampus sebagai ruang publik yang inklusif dan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk kekerasan.
