Keselamatan Pasien Prioritas, RS Dilarang Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara

Navaswara.com – Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien membutuhkan pelayanan medis sesuai indikasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 sebagai upaya memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama pelayanan kesehatan nasional.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan persoalan administratif kepesertaan tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Administrasi tidak boleh menghalangi pelayanan medis,” ujar Azhar di Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Pelayanan Tetap Diberikan Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menetapkan ketentuan bahwa larangan penolakan pasien berlaku maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dengan mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Kebijakan ini juga mencakup pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti:

  • Hemodialisa (cuci darah)

  • Terapi kanker

  • Layanan penyakit katastropik lainnya

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.

Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Fokus Pemerintah

Azhar menegaskan negara harus hadir menjamin akses pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Keselamatan pasien tidak bisa ditawar. Jangan sampai penanganan pasien tertunda karena persoalan administratif,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi, dengan tetap menjaga tertib administrasi melalui pencatatan, pengkodean diagnosis, pelaporan pelayanan, serta mekanisme klaim sesuai ketentuan.

RS Diminta Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Dinkes

Untuk menjamin kelancaran implementasi kebijakan, fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi kepesertaan dan mekanisme pembiayaan.

Selain itu, rumah sakit juga diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses layanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *