Mengurai Ponzi Syariah, Skema dengan Jubah

Oleh: Adiwarman Karim –  Ahli Ekonomi dan Keuangan Syariah; Pendiri Karim Consulting

Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan peer-to-peer financing yang mendapat izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta memiliki Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Sayangnya, kepercayaan yang diberikan OJK dan DSN MUI, serta kepercayaan masyarakat, justru disalahgunakan. Regulasi OJK dan fatwa DSN MUI yang sejatinya memberi batasan untuk menghindari praktik ponzi, malah ditelikung melalui jalur-jalur tersembunyi.

Tata kelola syariah, termasuk temuan dan opini syariah yang disampaikan Dewan Pengawas Syariah, diabaikan. Teguran dan temuan OJK pun tidak diindahkan. Situasi ini berujung pada kesulitan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah. OJK kemudian menyimpulkan adanya delapan pelanggaran berat, salah satunya skema ponzi.

Skema ponzi murni pertama kali diperkenalkan Charles Ponzi pada 1920 dan hanya bertahan sekitar satu tahun. Bernard Madoff kemudian menyamarkan skema ponzi dengan instrumen investasi di Wall Street, sehingga praktiknya dapat bertahan lebih dari dua puluh tahun hingga terbongkar pada 2008.

Ada dua faktor utama yang membuat ponzi Madoff bertahan lama. Pertama, skema ponzi dikombinasikan dengan instrumen investasi pasar modal. Kedua, Madoff merupakan mantan Direktur Nasdaq, bursa efek New York, yang memiliki pengaruh sangat kuat. Walaupun Securities and Exchange Commission (SEC) telah beberapa kali melakukan pemeriksaan, Madoff selalu berhasil berkelit.

Dana Syariah Indonesia pada awalnya menghimpun dana nasabah untuk membiayai proyek-proyek properti miliknya. Setelah proyek selesai, dana nasabah dikembalikan, disertai pembagian sebagian keuntungan dari proyek properti tersebut.

Memasuki masa pandemi Covid, kegiatan ekonomi terhenti, termasuk proyek-proyek properti. Sementara itu, dana di tangan nasabah terus mencari tempat investasi. Pada tahap pertama, muncul kesenjangan antara proyek yang dapat dibiayai dengan derasnya dana baru yang masuk. Inilah pelanggaran awal yang ditemukan OJK, yakni penggunaan data proyek riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying demi menarik dana baru dari nasabah pendana.

Kebohongan pertama kemudian diikuti kebohongan berikutnya. Pada tahap kedua, untuk mempermudah praktik tersebut, DSI menurut temuan OJK menyalurkan dana nasabah ke perusahaan-perusahaan yang masih terafiliasi.

Masalah tidak lagi sekadar kesenjangan antara dana masuk dan proyek yang dibiayai. Pada tahap ketiga, persoalan berubah menjadi kronis. Dana baru dibutuhkan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang lebih dulu masuk, sebuah pola klasik dalam setiap skema ponzi.

Apabila DSI menggunakan skema ponzi murni, praktik ini diperkirakan tidak akan bertahan lebih dari satu tahun, seperti kasus Charles Ponzi pada 1920. Jika tahap pertama diperkirakan terjadi pada akhir 2021, tahap kedua pada akhir 2022, dan tahap ketiga pada akhir 2023, maka seperti halnya Charles Ponzi, pada akhir 2024 skema tersebut tidak lagi dapat dipertahankan.

Membungkus praktik yang haram dengan label “syariah” merupakan dua lapis kesalahan. Mengabaikan teguran Dewan Pengawas Syariah dan OJK, menyempurnakan kesalahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *