Tarif Wajar Jadi Kunci Pemerataan Infrastruktur Digital Daerah

Navaswara.com – Ruang rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri pagi itu terasa lebih serius dari biasanya. Sejumlah pejabat pusat dan daerah duduk menyimak, menyadari bahwa isu yang dibahas bukan sekadar soal angka tarif, melainkan masa depan konektivitas digital Indonesia yang menentukan laju ekonomi dan pelayanan publik ke depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria meminta pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, salah satunya melalui penerapan tarif sewa barang milik daerah yang wajar serta kepastian regulasi yang tidak memberatkan industri.

Hal tersebut disampaikan Nezar dalam Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam paparannya, Nezar menyoroti masih tingginya beban regulasi atau regulatory cost yang harus ditanggung industri telekomunikasi di Indonesia. Saat ini, biaya tersebut mencapai sekitar 12 persen, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia.

Kondisi itu dinilai tidak sehat bagi keberlangsungan industri dan berpotensi menghambat agenda besar transformasi digital nasional.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran. Agenda ini sangat bergantung pada kelancaran penggelaran infrastruktur digital di daerah,” ujar Nezar.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kebijakan di sejumlah daerah yang belum selaras dengan regulasi nasional, khususnya terkait pengenaan tarif sewa infrastruktur telekomunikasi.

Padahal, dalam Pasal 128B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ditegaskan bahwa penyesuaian tarif sewa infrastruktur digital dapat dikenakan sebesar 0 persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia.

“Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi,” tegas Nezar.

Menurutnya, industri telekomunikasi pada prinsipnya tidak menolak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, kewajaran tarif, serta konsistensi kebijakan.

Ia menilai biaya regulasi yang tidak terukur, ditambah penafsiran kebijakan yang berbeda-beda di daerah, berisiko menahan investasi dan memperlambat perluasan jaringan internet hingga ke wilayah pelosok.

Nezar menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi memiliki peran strategis sebagai penggerak lintas sektor, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sistem transaksi pemerintahan daerah.

Jika iklim industri tidak dikelola secara sehat, maka dampak ekonomi digital dan multiplier effect yang diharapkan tidak akan tercapai secara optimal.

“Kami memandang pentingnya kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya sederhana namun strategis, yaitu menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, dan pro pertumbuhan,” jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital pun mengajak Kementerian Dalam Negeri serta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi tata kelola. Dengan kolaborasi yang solid, kebijakan tarif diharapkan dapat menjadi instrumen pengelolaan aset yang sehat, bukan penghambat pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan konektivitas digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *