Navaswara.com – Di tengah semangat peringatan Hari Santri dan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak di lembaga pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan langkah serius membangun ekosistem pesantren ramah anak. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, sebagai wujud komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan berkeadaban.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025). Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Pembentukan Satgas ini melengkapi payung regulasi yang telah disusun Kemenag dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya, KMA Nomor 91 Tahun 2025 yang memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan, PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Kemenag juga menerbitkan panduan teknis seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pesantren Ramah Anak, dan Juknis Pengasuhan Ramah Anak Tahun 2024 yang memuat strategi identifikasi ruang gelap di pesantren agar menjadi ruang terang yang aman dan edukatif.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama ASN Kemenag dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag.
Komitmen tersebut juga menindaklanjuti temuan PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025. Riset terhadap 514 pesantren menunjukkan bahwa 1,06 persen di antaranya masih memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka ini menjadi perhatian serius. Namun kita juga mengapresiasi 98,9 persen pesantren yang telah menunjukkan daya tahan lebih besar terhadap kekerasan. Mereka bisa menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan,” tambah Nasaruddin.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Kemenag menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kolaborasi ini mencakup tiga ranah utama: promosi hak-hak anak, pencegahan kekerasan melalui pola pengasuhan ramah anak, dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” jelas Menag.
Nasaruddin menambahkan, sinergi ini juga melibatkan berbagai pihak yang peduli, mulai dari ulama perempuan, aktivis anak, hingga komunitas pesantren seperti para gus dan ning. “Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan sejumlah langkah konkret pencegahan yang tengah berjalan. Salah satunya adalah program pilot Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 yang telah mencakup 512 pesantren di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemenag mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital Telepontren (nomor resmi: 0822-2666-1854), yang memungkinkan santri dan masyarakat melaporkan dugaan kekerasan secara aman dan cepat. “Kami juga mendorong pesantren membuat sistem pelaporan online yang terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” ujar Amien.
Upaya edukatif juga dilakukan melalui Lomba Karya Tulis Ilmiah Pesantren Ramah Anak dan Sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri). Menurut Staf Khusus Menag Ismail Cawidu, langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan santri dan pengasuh pesantren tentang pentingnya budaya anti-kekerasan.
“Kami melihat respons positif dari pesantren. Mereka terbuka berdialog dengan aktivis perempuan, ormas, dan kampus yang peduli terhadap isu ini,” kata Ismail.
Menuju Pesantren Berdaya dan Aman
Kemenag telah menyusun peta jalan pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) dalam tiga fase:
- Penguatan Dasar (2025–2026) melalui sosialisasi dan pembentukan Satgas.
- Akselerasi (2027–2028) dengan replikasi PRA di lebih banyak pesantren.
- Kemandirian (2029) melalui integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenag berupaya memastikan pesantren tetap menjadi ruang belajar yang aman, berkarakter, dan menumbuhkan nilai kasih sayang.
“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Maka, menjaga santri dari kekerasan adalah bagian dari menjaga masa depan Indonesia,” tutup Menag Nasaruddin Umar.
