Kejaksaan–ABPEDNAS Perkuat Sinergi Lewat Jaga Desa Award 2026

Navaswara.com – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memperkuat sinergi dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa).

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/04).

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Pembangunan desa menjadi fokus utama pemerintah, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, desa kini tidak lagi sebatas objek pembangunan, tetapi telah menjadi subjek utama yang berperan strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan, Kejaksaan menjalankan program Jaga Desa di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Program ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa dan administrasi pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.

“Program Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan memberikan arahan kepada pemerintah desa agar pengelolaan anggaran berjalan akuntabel,” katanya.

Melalui program tersebut, Kejaksaan juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan negara.

Di sisi lain, ABPEDNAS berperan memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjaga nilai demokrasi di tingkat desa.

Burhanuddin menekankan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap aparatur desa, khususnya dalam menghadapi kesalahan administratif.

“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparat desa. Jika ada kesalahan administratif, pendekatan yang harus dilakukan adalah pembinaan,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana desa.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas dan menjunjung tinggi kejujuran dalam pengelolaan dana desa.

“Setiap penggunaan anggaran tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui Jaga Desa Award 2026, ia berharap sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan berbagai pihak semakin kuat dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berintegritas.

“Jaga Desa bersama ABPEDNAS, jaga desa, jaga Indonesia,” pungkasnya.

Naskah: Ulfa Gusti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *