Navaswara.com — Di tengah semakin akrabnya anak-anak dengan layar digital, kegelisahan orang tua terhadap konten yang dikonsumsi pun kian terasa. Dari ruang keluarga hingga genggaman gawai, permainan digital menjadi bagian keseharian yang tak terpisahkan. Dalam situasi inilah, negara mengambil peran untuk memastikan setiap konten yang hadir benar-benar sesuai dengan usia penggunanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen, khususnya anak dan remaja, dari potensi paparan konten yang tidak sesuai.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam memberikan panduan bagi orang tua.
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” ujar Sonny di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme klasifikasi yang diterapkan, baik di tingkat platform maupun pengembang game sebagai produsen konten. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi akar persoalan secara komprehensif, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
Dalam proses pendalaman tersebut, Kemkomdigi juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak Steam. Kedua pihak melakukan penelusuran terhadap sejumlah game yang dinilai tidak selaras antara rating dan isi konten, sekaligus membahas langkah penyesuaian yang diperlukan.
Sebagai langkah cepat, Steam telah menurunkan tanda rating pada game yang bermasalah. Tindakan ini diambil guna mencegah kebingungan di masyarakat, terutama bagi orang tua dalam menentukan kelayakan konten bagi anak.
Sonny menjelaskan bahwa regulasi klasifikasi usia gim di Indonesia merupakan hasil proses panjang yang akhirnya terealisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan pelindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim,” katanya.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang memperkuat standar keamanan ruang digital di Indonesia.
Dari sisi industri, penguatan tata kelola ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional. Dengan sistem klasifikasi yang transparan dan akuntabel, industri gim tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial.
Kemkomdigi menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi generasi masa depan Indonesia.
