Navaswara.com – Keluhan pasien mengenai akses layanan kesehatan dapat berkembang cepat menjadi perhatian publik ketika informasi yang tersedia tidak cukup menjelaskan kondisi di lapangan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai kapasitas rumah sakit, respons terhadap keluhan, dan sistem rujukan yang berjalan baik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pandangan tersebut mengemuka saat Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Lula Kamal bersama Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi melakukan spot check pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Oen Solo Baru, Surakarta, Jumat (7/8/2026).
Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi pelayanan peserta JKN, mulai dari pengelolaan antrean, ketersediaan tempat tidur, penanganan keluhan peserta hingga pemanfaatan layanan digital.
Transparansi Jadi Kunci
Dalam pemantauan tersebut, Tulus Abadi menilai transparansi informasi menjadi salah satu kunci untuk mencegah kesalahpahaman pelayanan berkembang menjadi persepsi negatif di masyarakat.
“Di era digital saat ini, sedikit saja persoalan pelayanan bisa menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, keluhan sekecil apa pun harus ditangani dengan cepat. Selain itu, transparansi informasi, termasuk mengenai ketersediaan tempat tidur rumah sakit, menjadi penting untuk menghindari tuduhan yang tidak benar maupun kesalahpahaman dari masyarakat. Beberapa rumah sakit yang saya kunjungi sudah menerapkan hal tersebut dan hasilnya cukup baik,” ujar Tulus.
Menurutnya, informasi yang mudah diakses masyarakat dapat membantu pasien dan keluarga memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi layanan sebelum datang ke rumah sakit.
Hal senada disampaikan Agus Pambagio. Ia melihat persoalan ketersediaan tempat tidur tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola masing-masing rumah sakit, tetapi juga menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat kapasitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
“Kapasitas IGD dan jumlah ruang perawatan yang dibutuhkan masyarakat saat ini memang masih perlu ditingkatkan. Kebutuhan layanan kesehatan kian bertambah sehingga kapasitas pelayanan harus ikut diperkuat, ini tugas pemerintah,” katanya.
Rasio Tempat Tidur Masih Menjadi Tantangan
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Lula Kamal mengatakan penguatan kapasitas menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Ia menyebut rasio tempat tidur di Indonesia saat ini sekitar 1,4 tempat tidur per 1.000 penduduk, sementara Malaysia berada di kisaran 2,0 tempat tidur per 1.000 penduduk.
“Artinya, tantangan kita bukan hanya pada tata kelola layanan, tetapi juga bagaimana memperkuat kapasitas layanan kesehatan ini,” kata Lula.
Dari hasil pemantauan, RS Oen Solo Baru telah menerapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta JKN. Di antaranya sistem pendaftaran online yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, penyediaan Duta Mobile JKN, penguatan layanan pelanggan, serta pojok informasi khusus BPJS Kesehatan.
Berbagai fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperpendek jarak informasi antara rumah sakit, peserta JKN, dan keluarga pasien.
Rujukan Berjenjang Perlu Diperkuat
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan persoalan ketersediaan tempat tidur perlu dilihat secara lebih luas, terutama dalam konteks sistem rujukan berjenjang.
Menurut Rizzky, konsentrasi pasien di sejumlah rumah sakit rujukan nasional berpotensi meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi fasilitas kesehatan pada jenjang pelayanan lainnya.
“Mungkin ini juga menjadi fenomena di rumah sakit rujukan nasional. Jangan sampai rumah sakit rujukan nasional akhirnya menjadi puskesmas raksasa. Padahal rumah sakit tersebut seharusnya fokus menangani kasus-kasus yang memang membutuhkan pelayanan spesialistik dan subspesialistik,” ujar Rizzky.
Ia menegaskan sistem rujukan perlu diperkuat agar distribusi pasien lebih proporsional berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan sistem yang berjalan optimal, rumah sakit kelas C dan B dapat menjalankan fungsi rujukan sesuai kapasitasnya sebelum pasien diekskalasi ke rumah sakit rujukan nasional.
“Sistem rujukan harus diperkuat agar ketersediaan tempat tidur tetap terjaga. Rumah sakit kelas C maupun kelas B dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai rujukan sesuai kapasitas dan kompetensi yang dimiliki sebelum dilakukan eskalasi ke rumah sakit rujukan nasional,” tambahnya.
Data Tempat Tidur Didorong Terbarui
Terkait transparansi ketersediaan tempat tidur, Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan telah mendorong fasilitas kesehatan untuk memperbarui informasi kapasitas secara berkala agar dapat diketahui masyarakat secara real time.
Informasi tersebut tidak hanya tersedia melalui dashboard ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tetapi juga terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sehingga dapat diakses peserta dan keluarga pasien.
“BPJS Kesehatan sejak lama telah meminta fasilitas kesehatan untuk secara berkala memperbarui informasi ketersediaan tempat tidur. Informasi tersebut tidak hanya ditampilkan pada dashboard ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tetapi juga terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sehingga dapat diakses langsung oleh peserta maupun keluarga pasien,” jelas Rizzky.
Menurut dia, keterbukaan data tersebut dapat membantu peserta memperoleh informasi mengenai kapasitas rumah sakit sebelum mengakses layanan sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman.
“Dengan informasi yang terbuka dan terbarui, peserta dapat memperoleh gambaran mengenai ketersediaan tempat tidur sebelum mengakses layanan. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi layanan sekaligus membantu peserta mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.
Menguatkan Kepercayaan dari Informasi yang Akurat
Sorotan terhadap ketersediaan ruang rawat pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai jumlah tempat tidur. Persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana seluruh mata rantai pelayanan kesehatan bekerja, mulai dari kapasitas fasilitas, distribusi pasien, sistem rujukan, kecepatan menangani keluhan hingga keterbukaan informasi.
Bagi peserta JKN, informasi yang akurat dapat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah ketika membutuhkan layanan kesehatan. Bagi fasilitas kesehatan dan penyelenggara program JKN, keterbukaan tersebut menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan publik.
Bagi masyarakat, manfaatkan informasi layanan yang tersedia sebelum mengakses fasilitas kesehatan. Pastikan data yang digunakan berasal dari kanal resmi dan terus dorong pelayanan kesehatan yang transparan, responsif, dan mudah diakses.

