Navaswara.com – Aktivasi kartu SIM di sejumlah gerai telekomunikasi kini memasuki babak baru. Di balik antrean pelanggan yang hendak mengaktifkan nomor seluler, pemerintah memperketat perlindungan identitas digital melalui kewajiban verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Langkah ini diharapkan mampu menutup ruang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk registrasi ilegal maupun tindak kejahatan siber.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan KK tanpa proses verifikasi biometrik.
Menurut Edwin, registrasi berbasis biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan digital nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyampaikan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan KK bagi registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pada 3 Juli 2026 Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan kartu menggunakan validasi NIK dan KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan tanpa melalui mekanisme biometrik.
Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh operator seluler di Indonesia. Apabila masih ditemukan aktivasi pelanggan baru yang tidak menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan identitas digital. Di sisi lain, bagi industri telekomunikasi, penerapan registrasi biometrik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mendukung percepatan transformasi ekonomi digital Indonesia.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tutup Edwin.
