Navaswara.com – Wacana mengenai moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan munculnya istilah “daerah gagal” kembali menjadi sorotan. Anggota DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, baik terkait dasar hukum moratorium maupun indikator yang digunakan dalam menilai suatu daerah sebagai gagal.
Menurut Teras Narang, kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat sekaligus menjadi pijakan yang transparan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan, ia mempertanyakan landasan konstitusional penggunaan istilah moratorium pembentukan DOB yang selama ini disebut telah berlaku sejak 2014. Berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kapasitas fiskal daerah, namun hingga kini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum maupun mekanisme penetapannya.
“Publik berhak mengetahui dasar hukum yang jelas mengenai moratorium tersebut sehingga tidak hanya menjadi kebijakan yang dipahami secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB yang masih menunggu tindak lanjut. Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa hanya sekitar 4,67 persen dari 548 daerah otonom yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara sebagian besar kabupaten masih bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Teras Narang menilai kondisi tersebut tidak dapat serta-merta menjadi alasan untuk menyimpulkan bahwa daerah mengalami kegagalan. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat peran pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan supervisi terhadap daerah.
Ia mencontohkan sejumlah daerah di Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang besar. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, daerah-daerah tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan.
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka data dan fakta mengenai daerah yang dikategorikan gagal agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara objektif sekaligus menjadi dasar bagi DPD RI untuk melakukan pengawasan dan komunikasi bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, semangat pembentukan DOB sejak awal adalah mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga pemerintah pusat perlu memastikan setiap daerah memperoleh pendampingan yang optimal untuk mencapai tujuan tersebut.
Lebih lanjut, Teras Narang menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional seharusnya diukur dari kemampuan pemerintah pusat dalam mendorong daerah menjadi lebih mandiri secara fiskal, bukan hanya melalui besarnya transfer anggaran yang diberikan setiap tahun.
“Jika lebih dari 70 persen daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah, maka kondisi tersebut juga menjadi refleksi perlunya penguatan fungsi pembinaan dan supervisi pemerintah pusat terhadap daerah,” katanya.
Selain isu DOB, Komite I DPD RI juga menyampaikan berbagai aspirasi daerah kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Kepresidenan, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian transfer pusat ke daerah, pengelolaan aparatur sipil negara di daerah, hingga optimalisasi pelayanan publik.
Teras Narang berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan yang berkeadilan.
Menurutnya, pembangunan Indonesia harus dimulai dari penguatan potensi daerah melalui pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal, peningkatan kapasitas fiskal, serta pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia yang kuat dan maju lahir dari daerah-daerah yang mandiri, berkembang, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
