Modus Baru Penyelundupan Komodo Terbongkar, Anak Komodo Disembunyikan dalam Pipa

Navaswara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap modus baru penyelundupan anakan Komodo dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri, termasuk Thailand.

Kepala Sub Bidang Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat turun dari kapal.

“Terhitung Januari 2025 hingga Februari 2026, para tersangka telah menyelundupkan 17 anakan komodo ke luar negeri,” ujar Hanif dilansir dari situ Monganbay.

Anakan komodo tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pota, Manggarai Timur. Para pelaku membeli satu ekor seharga sekitar Rp5,5 juta, lalu menjualnya di Surabaya hingga Rp31,5 juta. Bahkan, harga bisa mencapai Rp41,5 juta per ekor sebelum dikirim ke luar daerah.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan pipa paralon sebagai alat untuk menangkap sekaligus menyembunyikan komodo saat pengiriman.

Alur penyelundupan dimulai dari Manggarai Timur ke Surabaya melalui jalur laut. Dari sana, satwa dikirim ke Jakarta lewat jalur darat maupun udara, termasuk melalui Bandara Juanda. Sebagian juga dikirim ke Medan sebelum diselundupkan ke Thailand.

Menurut penyelidikan, harga satu anakan komodo di pasar gelap Thailand bisa mencapai Rp500 juta.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

Permintaan Tinggi Picu Perburuan

Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi mengatakan, maraknya penyelundupan dipicu tingginya permintaan pasar dan keterbatasan pengawasan di lapangan.

Selain itu, banyaknya pelabuhan tidak resmi di NTT memudahkan pelaku menyelundupkan satwa dilindungi.

BBKSDA juga telah memasang kamera jebak untuk memantau populasi komodo serta mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di kawasan habitatnya.

Saat ini, lebih dari 3.400 komodo tercatat berada di Taman Nasional Komodo, sementara sekitar 700 lainnya hidup di luar kawasan konservasi.

Jaringan Perdagangan Satwa Liar

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap perdagangan satwa liar lainnya. Barang bukti meliputi kuskus, soa layar, kadal, ular sanca, hingga sisik trenggiling.

Sebanyak 140 kilogram sisik Trenggiling diamankan, yang diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor. Nilai jualnya di pasar gelap mencapai Rp8,4 miliar.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KLHK, Ahmad Munawir, menyebut perdagangan satwa liar sebagai salah satu kejahatan terbesar di dunia.

Ia menegaskan komodo merupakan satwa endemik Indonesia yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis serta ekonomi tinggi.

Upaya Penyelamatan dan Konservasi

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria menegaskan, komodo yang diamankan kini ditempatkan di kandang transit untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

BBKSDA NTT, sambungnya, terus mendorong perlindungan habitat, termasuk usulan kawasan preservasi di beberapa wilayah Flores guna menjaga kelestarian komodo di luar taman nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *