Navaswara.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai percepatan program diperlukan untuk mewujudkan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya mencakup koordinasi percepatan berbagai program ekonomi, mulai dari paket kebijakan, stimulus ekonomi, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, Satgas juga bertugas merumuskan langkah strategis, melakukan monitoring dan evaluasi anggaran, serta menyelesaikan berbagai hambatan secara cepat dan terintegrasi.
Dalam struktur organisasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I, sementara Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.
Satgas juga memiliki tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keanggotaan Satgas melibatkan banyak kementerian strategis, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, sejumlah kepala lembaga juga turut bergabung, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan badan seperti BPKP, Badan Pangan Nasional, dan Badan Gizi Nasional.
Dalam pelaksanaannya, Satgas diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026.
