Navaswara.com — Pemerintah mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno secara resmi mengesahkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatra versi I dalam Rapat Tim Pengarah Satgas yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jumat (27/2/2026).
Renduk versi I tersebut disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar pengalokasian anggaran pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan ini dinilai mendesak mengingat kebutuhan percepatan di lapangan yang terus berkembang.
“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, meski dokumen ini masih memiliki sejumlah catatan dan perlu pembaruan data, untuk kepentingan alokasi anggaran kami usulkan agar versi I ini disahkan,” tegas Pratikno dalam rapat yang berlangsung luring dan daring.
Dokumen yang disahkan merupakan kompilasi usulan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026. Pemerintah masih membuka ruang penyempurnaan hingga akhir Maret 2026 sebelum Renduk versi final ditetapkan pada April mendatang.
Dalam rapat disepakati bahwa kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tahap awal mencapai Rp56,3 triliun. Angka tersebut akan menjadi referensi bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memulihkan kerusakan fisik, tetapi membangun kembali wilayah terdampak dengan standar yang lebih tangguh dan resilien.
Menko PMK juga menekankan pentingnya kesatuan metodologi dan bahasa perencanaan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kita berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon ini secepatnya dan membangun Sumatra yang lebih kuat,” ujarnya.
Rapat turut membahas percepatan transisi dari masa tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi. Salah satu opsi yang didorong adalah pelaksanaan kontrak pekerjaan pemulihan sarana dan prasarana vital sejak awal masa tanggap darurat, agar tidak terjadi kekosongan waktu dalam proses pemulihan.
Selain itu, pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) menjadi perhatian utama. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan kembali harus menghindari kawasan berisiko tinggi guna meminimalkan potensi bencana di masa depan.
Ke depan, Renduk PRRP Sumatra versi final diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden untuk memperkuat kepastian pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Kepala LKPP Sarah Sadiqa.
Secara daring turut hadir Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala BRIN Arif Satria, serta para kepala daerah dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dengan pengesahan Renduk versi I ini, pemerintah menegaskan bahwa percepatan pemulihan pascabencana bukan hanya soal membangun ulang infrastruktur dan layanan dasar, tetapi memastikan masyarakat terdampak dapat bangkit lebih cepat, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi risiko di masa depan.
