Navaswara.com – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025, belum lama ini. Laporan ini mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”.
LPI 2025 memuat evaluasi dan prospek perekonomian global dan domestik, termasuk pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2025 serta arah bauran kebijakan pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memaparkan tiga pesan utama dalam LPI 2025, yakni optimisme, komitmen, dan sinergi. Menurut Perry, optimisme perlu terus dibangun untuk memperkuat prospek perekonomian nasional di tengah tantangan global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diprakirakan berada pada kisaran 4,7–5,5%. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi 4,9–5,7% pada 2026 dan terus naik menjadi 5,1–5,9% pada 2027. Sementara itu, stabilitas harga diproyeksikan tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Perry menegaskan, komitmen Bank Indonesia akan terus diperkuat melalui bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Selain itu, sinergi kebijakan juga menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan. Sinergi tersebut difokuskan pada lima area utama, yakni penguatan stabilitas perekonomian, dorongan sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pembiayaan perekonomian, serta akselerasi digitalisasi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otoritas terkait. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan tetap mewaspadai berbagai gejolak dan ketidakpastian global serta dampak rambatannya terhadap perekonomian domestik.
LPI 2025 juga menjadi bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui laporan ini, Bank Indonesia berharap LPI 2025 dapat menjadi referensi utama yang kredibel mengenai perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi kebijakan nasional, serta arah bauran kebijakan Bank Indonesia ke depan.

