Negara Buka Akses Tambang bagi UKM Lokal

Navaswara.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah resmi menetapkan aturan verifikasi bagi UKM yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam dan batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang keterlibatan UKM dalam sektor pertambangan nasional.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam sektor strategis secara adil dan terukur.

Melalui aturan ini, setiap UKM wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum masuk ke tahapan verifikasi teknis di Kementerian ESDM melalui sistem perizinan nasional OSS.

Verifikasi mencakup legalitas badan usaha, struktur kepemilikan, laporan keuangan, hingga komitmen pengembangan ekonomi usaha mikro dan kecil di daerah sekitar wilayah tambang.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperluas pemerataan kesempatan berusaha sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berbasis ekonomi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *