Navaswara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pemberian layanan angkutan umum massal gratis bagi masyarakat tertentu. Aturan ini diteken pada 13 Oktober 2025 dan mulai berlaku di seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” tertulis dalam Pasal 2 Pergub tersebut.
Kebijakan ini mencakup sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang meliputi layanan Transjakarta, angkutan pengumpan, integrasi dengan Transjabodetabek, serta moda transportasi lain yang dikelola oleh badan usaha BRT.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI ingin memperluas akses mobilitas bagi kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan, mulai dari pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, hingga penyandang disabilitas dan lansia.
Secara rinci, berikut 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati transportasi gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
- Tim penggerak dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN aktif dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Warga Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Setiap warga hanya dapat mendaftar melalui satu kategori penerima manfaat. Bagi pelajar penerima KJP+ dan KJMU, dokumen seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat administrasi.
Dengan aturan ini, Pramono berharap transportasi publik di Jakarta bukan hanya efisien dan terintegrasi, tetapi juga inklusif, memberi ruang gerak setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Foto: Dok. Berita Jakarta
