Kemenko PMK Koordinasikan Penetapan SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

Navaswara.com – Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penetapan tersebut dilakukan di Aula Heritage Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah bersama untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan berjalan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menurut Pratikno, teknologi digital pada dasarnya memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses belajar mengajar. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol juga dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak dan remaja.

“Semua teknologi tentu mempermudah pekerjaan kita. SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk mengatur agar risikonya dapat dimitigasi, sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan justru memperdayakan anak-anak kita,” ujarnya.

Penyusunan pedoman ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menko PMK mengungkapkan bahwa paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja saat ini sudah sangat tinggi. Rata-rata waktu penggunaan gawai atau screen time bahkan mencapai lebih dari tujuh setengah jam per hari.

Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi keseimbangan aktivitas anak. Waktu untuk aktivitas fisik, interaksi sosial, maupun kegiatan kreatif menjadi semakin berkurang.

“Eksposur terhadap teknologi digital sudah tinggi, bahkan screen time-nya lebih dari tujuh setengah jam. Artinya green time semakin kecil. Remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental juga meningkat. Salah satu yang diduga menjadi pemicu adalah pemanfaatan teknologi digital yang tidak terkendali dan tidak termitigasi,” jelasnya.

Selain berdampak pada kesehatan mental, penggunaan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan literasi dan pendampingan juga dikhawatirkan memengaruhi proses pembelajaran serta perkembangan kemampuan kognitif peserta didik.

Pratikno menilai ketergantungan berlebihan terhadap alat bantu digital berpotensi melemahkan aktivitas berpikir, mengurangi daya kritis, serta menurunkan kemampuan reflektif siswa.

“Dampaknya ke dunia pendidikan juga cukup dikhawatirkan. Misalnya melemahkan aktivitas otak karena ketergantungan pada alat bantu teknologi digital, serta mengurangi daya kritis dan kemampuan kognitif maupun reflektif. Karena itu hal ini perlu kita atur,” tegasnya.

Melalui SKB ini, pemerintah menetapkan dua prinsip utama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan, yaitu Bijak Cerdas Berdigital Ber-AI dan Digital Wellness atau kesejahteraan digital. Kedua prinsip tersebut menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara etis, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dengan interaksi sosial, kegiatan fisik, serta aktivitas kreatif.

Pedoman tersebut juga memuat panduan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan berbasis agama, pendidikan tinggi, hingga pendidikan nonformal dan informal yang berlangsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Pratikno menegaskan bahwa penguatan peran keluarga menjadi kunci penting dalam memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak tetap sehat dan seimbang.

“Pengaturan di sekolah tidak cukup, karena benteng pertama bagi anak-anak kita adalah keluarga. Jangan sampai smartphone menjadi pengasuh anak. Pengasuh anak ya orang tua, bukan digital. Karena itu peran orang tua harus diperkuat, bukan hanya mengawasi tetapi juga menjadi pendamping yang aktif,” ujarnya.

Melalui penetapan SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan dapat berjalan lebih terarah, aman, serta mampu mendukung pembentukan karakter generasi muda Indonesia.

“Marilah kita jadikan momentum ini untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter. Generasi yang mampu memanfaatkan teknologi, bukan diperdayakan oleh teknologi, tetapi memanfaatkan teknologi untuk membangun peradaban Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *