Navaswara.com – Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Penyaluran zakat tetap mengacu pada delapan golongan penerima sesuai syariat dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan kebijakan pengelolaan zakat tidak dikaitkan dengan MBG. Penyaluran zakat mengacu pada ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, delapan ashnaf penerima zakat tercantum dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar tata kelola zakat nasional.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Masing-masing kategori memiliki kriteria yang jelas sesuai ketentuan syariat dan regulasi.
Thobib menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. Ia menegaskan tidak ada perubahan skema distribusi zakat untuk mendukung program tertentu di luar ketentuan syariat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.
Ia menambahkan, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 26, pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Pengelola wajib memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan dalam penyalurannya.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Kementerian Agama memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga pengelola zakat berada di bawah pengawasan dan audit berkala.
Pengawasan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi pemerintah. Audit dilakukan oleh auditor independen untuk menjamin akuntabilitas.
Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Kinerja mereka diaudit secara berkala oleh auditor independen,” katanya.
Kementerian Agama menyatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan penyaluran zakat. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman mengenai kebijakan zakat dan program sosial lainnya.
