Pembaruan KUHP dan KUHAP Jadi Momentum Reformasi Penegakan Hukum Berbasis HAM

Navaswara.com – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua undang-undang tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tidak hanya dalam aspek prosedural, tetapi juga dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia.

Komitmen untuk memastikan implementasi yang selaras dan berkeadilan tercermin dalam rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, (7/1/2026). Forum ini mempertemukan sekitar 250 penyidik, jaksa, dan aparat penegak hukum dari Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hadir sebagai narasumber utama, ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., yang menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penegakan hukum pascapembaruan regulasi.

Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., bersama Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Dr. H. Safrianto Zuriat Putra dan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Agus Setiadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, para pimpinan penegak hukum menegaskan bahwa perubahan hukum pidana membutuhkan kesiapan aparatur agar tujuan keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dr. Beniharmoni menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat undang-undang sebelumnya telah digunakan selama lebih dari 40 tahun sejak 1981. Selain untuk menyesuaikan dengan KUHP nasional yang baru, revisi ini dirancang agar sistem peradilan pidana lebih responsif terhadap dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa KUHAP baru membawa paradigma yang lebih humanis melalui penguatan mekanisme keadilan restoratif, peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Perubahan signifikan lainnya terletak pada perluasan alat bukti yang diakui dalam proses peradilan. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa, KUHAP baru mengakomodasi barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta setiap alat bukti yang diperoleh secara sah. Pengaturan ini dipandang relevan dengan tantangan penegakan hukum di era digital yang menuntut kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan substantif.

Diskusi semakin mendalam dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Keduanya menyoroti pentingnya konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru di seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara penyidik dan penuntut umum.

Koordinasi lintas institusi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah disharmoni dalam praktik penegakan hukum. Dengan pemahaman yang seragam, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Melalui forum ini, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya diposisikan sebagai perubahan regulasi semata, melainkan sebagai momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan warga negara. Sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum pun menjadi fondasi penting agar reformasi hukum benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *