Navaswara.com – Keandalan pasokan listrik nasional tidak hanya bergantung pada pembangkit yang beroperasi, tetapi juga pada kepastian rantai pasok energi yang menopangnya. Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik nasional, pemerintah terus memperkuat pengawasan distribusi batubara agar pasokan bagi pembangkit listrik tetap aman dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pemantauan pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) sekaligus mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan batubara guna menjamin kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan pemerintah telah menugaskan badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memasok batubara bagi kebutuhan PLN yang diproyeksikan mencapai 154 juta metrik ton pada 2026.
“Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 sebanyak 144 juta metrik ton volume penugasan telah dikontrakkan. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Menurut Tri, percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan pemerintah dapat segera diwujudkan dalam bentuk pengiriman batubara ke PLTU.
“Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman,” katanya.
Ditjen Minerba juga terus memperkuat koordinasi dengan PLN EPI dan perusahaan pertambangan untuk memastikan distribusi batubara berlangsung tepat waktu, sesuai volume, serta memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan pembangkit listrik.
“Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan,” tegas Tri.
Penguatan pengawasan DMO dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Kepastian pasokan batubara tidak hanya menopang keandalan sistem kelistrikan, tetapi juga menjaga stabilitas aktivitas industri, dunia usaha, serta layanan publik yang bergantung pada ketersediaan listrik.
Dari sisi ekonomi, percepatan kontrak dan penguatan implementasi DMO juga memberikan kepastian bagi industri pertambangan nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi domestik dan keberlanjutan sektor usaha. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan sektor energi tetap menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.
Melalui penguatan pengawasan, koordinasi lintas sektor, dan percepatan kontrak pasokan, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban DMO berjalan secara konsisten, terukur, dan mendukung ketahanan energi Indonesia.
Ikuti Navaswara.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar energi, pertambangan, ekonomi, BUMN, dan berbagai kebijakan strategis yang membangun kemandirian Indonesia.
