UPNVJ Tegaskan Penataan Pegawai Non-ASN Berjalan Transparan, 278 Pegawai Resmi Jadi PPPK

Navaswara.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menegaskan bahwa proses penataan pegawai non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan kampus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga Non-ASN secara nasional sekaligus memberikan kepastian status dan perlindungan hak bagi seluruh pegawai.

UPNVJ menyampaikan, dari total 334 pegawai Non-ASN yang tercatat hingga September 2025, sebanyak 278 orang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruhnya dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai ASN-PPPK yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Sementara itu, 56 pegawai lainnya masih berada dalam proses penataan lanjutan dengan kondisi yang beragam. Sebanyak 10 orang memilih mengundurkan diri karena melanjutkan karier di instansi maupun perusahaan lain, sedangkan 46 pegawai belum beralih status menjadi PPPK-ASN karena kendala administratif maupun keputusan pribadi yang tetap dihormati oleh pihak universitas.

Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Ahmad Ahsin Thohari, menegaskan bahwa selama proses transisi tersebut universitas tetap memastikan seluruh hak keuangan dosen maupun tenaga kependidikan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh pembayaran hak keuangan, baik bagi dosen tetap BLU maupun tenaga profesional, dilakukan melalui sistem payroll perbankan yang transparan dan akuntabel. UPNVJ memiliki rekam jejak pembayaran yang lengkap dan sistem yang terintegrasi sesuai ketentuan Badan Layanan Umum. Tidak ada hak yang diabaikan. Setiap rupiah yang disalurkan merupakan wujud tanggung jawab kami untuk menjamin kesejahteraan dosen sesuai koridor hukum,” ujar Ahmad Ahsin Thohari saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (4/7/2026).

Pihak universitas juga memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan status sejumlah pegawai. Menurut UPNVJ, perubahan status tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi pemerintah agar seluruh pegawai memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Transisi status dari pegawai tetap UPNVJ menjadi pegawai tetap Badan Layanan Umum (BLU), hingga usulan sebagai tenaga profesional, disebut dilakukan sebagai langkah administratif untuk memastikan dosen tetap memperoleh kepastian status kepegawaian tanpa kehilangan hak remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.

UPNVJ juga menjelaskan mengenai dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional yang sempat menjadi perhatian publik. Menurut pihak kampus, surat tersebut bersifat administratif dan hanya berfungsi sebagai pernyataan kesediaan dosen non-ASN untuk diusulkan menjadi tenaga profesional.

Langkah tersebut, lanjut UPNVJ, bertujuan menjaga keberlanjutan pembayaran hak keuangan sekaligus memastikan pelayanan akademik tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kebijakan.

Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UPNVJ memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia secara profesional, tertib administrasi, serta mendukung keberlanjutan layanan pendidikan tinggi. Penataan pegawai Non-ASN dipandang tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut stabilitas organisasi, kualitas layanan akademik, serta kepastian karier bagi pegawai yang memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, UPNVJ juga menyatakan menghormati proses judicial review terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kampus menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar setiap dinamika kepegawaian dapat diselesaikan secara proporsional, berbasis regulasi, dan didukung data yang objektif.

Melalui penataan tersebut, UPNVJ berharap proses transformasi kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika yang terdampak kebijakan nasional penataan tenaga Non-ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *