Darurat Sampah Nasional: Target Mengakhiri Open Dumping, Mimpi Besar yang Harus Dikejar Cepat


Indonesia kini berada di titik nadir urusan limbah. Dengan timbulan mencapai 143.824 ton per hari dan tingkat pengelolaan yang baru menyentuh 24 persen, Kementerian Lingkungan Hidup resmi menetapkan status darurat sampah nasional.

Di tengah kepungan gunungan limbah ini, pemerintah memasang target ambisius: mengakhiri seluruh praktik open dumping (pembuangan terbuka) pada tahun 2026. Langkah ini terdengar gagah karena sistem konvensional tersebut terbukti menjadi bom waktu pencemaran air tanah, emisi gas rumah kaca, serta episentrum penyakit bagi warga sekitar.

Namun, dengan tenggat waktu yang tinggal hitungan bulan, seberapa realistis target ini bisa diwujudkan? Mayoritas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah masih mengandalkan sistem kuno ini. Mengubah paradigma pembuangan terbuka membutuhkan revolusi total yang serentak, bukan sekadar memindahkan tumpukan masalah ke titik lain. Pemerintah mencoba menjawab tantangan ini melalui proyek akselerasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 30 wilayah aglomerasi hingga 2029. Insentif fiskal manis pun disiapkan demi memikat para investor kakap.

Di atas kertas, megaproyek ini tampak menjanjikan. Namun jika dibedah, total kapasitas seluruh PSEL tersebut rupanya hanya mampu menyerap sekitar 23 persen timbulan sampah nasional. Artinya, tiga perempat sampah Indonesia tetap tidak tersentuh. Lebih ironis lagi, terdapat salah kaprah teknologis yang fatal.

Teknologi insinerasi dirancang untuk sampah kering bernilai kalor tinggi, sementara lebih dari 54 persen sampah di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya adalah sampah organik basah sisa makanan. Membakar sampah basah bukan hanya tidak efisien, melainkan juga memicu emisi zat karsinogenik berbahaya seperti dioksin dan furan.

Celakanya, regulasi kita hanya mewajibkan uji emisi dioksin lima tahun sekali karena biayanya yang mahal. Ini adalah paradoks struktural yang memindahkan polusi dari tanah ke udara yang dihirup warga setiap detik. Secara ekonomi, harga listrik PSEL yang mencapai USD 0,20 per kWh, yakni dua kali lipat lebih mahal dari PLTU batu bara, akan membebani fiskal negara jangka panjang.

Kontrak pasokan sampah jangka panjang demi menghidupkan mesin PSEL justru berisiko “mengunci” pemerintah daerah untuk terus memproduksi sampah, alih-alih menguranginya dari hulu. Langkah ini juga mengancam mata pencaharian jutaan pekerja informal seperti pemulung yang menjadi tulang punggung daur ulang mandiri.

Mengakhiri open dumping tidak bisa instan dengan bersandar pada proyek mercusuar yang mahal dan penuh risiko kontradiktif. Kunci utamanya tetap berada pada pemilahan dari rumah tangga dan penguatan infrastruktur pengolahan lokal di tingkat daerah. Jika reformasi radikal di tingkat hulu ini diabaikan, target 2026 hanya akan berakhir menjadi slogan usang, dan PSEL sekadar menjadi monumen mahal dari kegagalan kita mengurai akar persoalan yang sesungguhnya.

Oleh: Ahmad Zikri (Pengamat Kebijakan Lingkungan & Pendidik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *