Navaswara.com — Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, keterbukaan dalam setiap proses penindakan menjadi penanda penting bagi tumbuhnya kepercayaan. Ruang transparansi yang dibuka kepada masyarakat menghadirkan keyakinan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara tegas dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi transparansi yang dilakukan Polri dalam menyampaikan proses penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Polri menjadi salah satu institusi yang responsif dan terbuka dalam menangani pelanggaran internal, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas proses hingga sanksi yang dijatuhkan kepada oknum.
“Saya harus katakan Polri adalah institusi yang melakukan respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada sejumlah institusi lain, proses penindakan terhadap pelanggaran kerap sulit dilacak oleh publik, baik terkait bentuk sanksi maupun tindak lanjut hukumnya. Sebaliknya, di tubuh Polri, proses tersebut dinilai lebih terbuka, termasuk dalam pemberian sanksi tegas seperti pemberhentian tidak dengan hormat.
Habiburokhman juga menilai keterbukaan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat individual dan tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.
“Rakyat akhirnya bisa melihat bagaimana tegasnya institusi Polri menyikapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III terus mendorong penguatan akuntabilitas aparat penegak hukum, antara lain melalui forum rapat dengar pendapat umum yang membahas berbagai dugaan pelanggaran.
Dari perspektif tata kelola, transparansi dalam penegakan disiplin dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga legitimasi institusi di mata publik. Keterbukaan tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional.
Langkah Polri dalam membuka proses penindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kepercayaan publik, sekaligus memperkuat reformasi internal di tubuh institusi penegak hukum.
