ASN Pemda WFH Tiap Jumat, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Resmi

Navaswara.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam kebijakan ini, ASN pemda diperbolehkan menjalankan tugas dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam konferensi pers daring, belum lama ini.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Menurut Tito, penerapan pola kerja fleksibel ini bertujuan mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi birokrasi, termasuk optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tito menilai, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem digital pemerintahan di daerah sudah cukup siap.

Karena itu, pola WFH dinilai bisa tetap menjaga bahkan meningkatkan kinerja ASN.

Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif.

Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain kebencanaan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan dan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal, baik saat WFO maupun WFH.

Tito juga meminta kepala daerah menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini.

“Gubernur dan wali kota diminta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini,” ujarnya.

Penghematan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung program prioritas di daerah.

Untuk pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur setiap awal bulan. Selanjutnya, gubernur melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *