RPP Jabatan PPAT Disorot Akademisi: Antara Kepastian Hukum dan Beban Tanggung Jawab yang Kian Meluas

Navaswara.com — Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Regulasi yang tengah disusun pemerintah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas tanggung jawab PPAT tanpa diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai.

Dr. Dewi Tenty Septi Artiani dan Dr. I Made Pria Dharsana dalam kajian akademiknya menilai bahwa perubahan kebijakan di sektor pertanahan memang tidak terlepas dari dinamika regulasi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Transformasi tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mendorong sistem pertanahan nasional menjadi lebih modern dan berbasis digital.

Namun, di tengah dorongan modernisasi tersebut, muncul kegelisahan di kalangan PPAT sebagai pejabat umum yang berada di garis depan pelayanan hukum pertanahan. Perubahan regulasi dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan, keseimbangan tanggung jawab, serta jaminan perlindungan hukum.

Dalam RPP yang tengah dibahas, PPAT tetap ditegaskan sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas tanah dan satuan rumah susun. Peran ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menempatkan pejabat umum sebagai pihak yang menjamin kebenaran formal suatu akta.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut telah mengalami perluasan signifikan. PPAT kini tidak hanya bertugas menyusun akta, tetapi juga harus memastikan kepatuhan perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melakukan verifikasi data lintas sektor, hingga menjalankan kewajiban pelaporan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Persoalan muncul ketika dalam salah satu ketentuan RPP, PPAT disebut bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari akta yang dibuat. Ketentuan ini dinilai melampaui prinsip dasar hukum perdata, di mana pejabat umum pada dasarnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dari suatu akta.

“Perluasan tanggung jawab ini tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini berpotensi menempatkan PPAT pada posisi yang rentan secara hukum,” demikian salah satu poin dalam kajian tersebut.

Selain itu, dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, RPP ini juga dinilai memiliki sejumlah kelemahan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, setiap regulasi seharusnya memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Namun, beberapa ketentuan dalam RPP justru dianggap terlalu teknis, sektoral, dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Sejumlah pasal bahkan dinilai mengandung inkonsistensi dan duplikasi norma yang dapat membingungkan dalam implementasi di lapangan. Di sisi lain, pengaturan yang terlalu rinci dikhawatirkan justru menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Transformasi digital dalam sistem pertanahan juga menjadi perhatian. Dalam praktik, PPAT kerap dibebani tanggung jawab atas kebenaran data yang bersumber dari sistem elektronik negara. Padahal, dalam prinsip hukum administrasi, tanggung jawab seharusnya sejalan dengan kewenangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kewenangan harus disertai dengan pertanggungjawaban yang proporsional. Dalam konteks ini, negara sebagai penyelenggara sistem elektronik seharusnya memegang tanggung jawab utama atas keandalan data.

Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan juga muncul dari pengaturan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang membuka ruang bagi pihak lain untuk melakukan aktivitas penyusunan dokumen hukum. Hal ini dinilai dapat mengaburkan posisi PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan akta otentik.

Para akademisi menegaskan bahwa regulasi seharusnya tidak menjadi beban yang menimbulkan ketakutan bagi pejabat pelaksana, melainkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, RPP Jabatan PPAT dinilai perlu dikaji ulang secara komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, maupun politis.

Penataan ulang terhadap norma yang terlalu teknis, penegasan batas tanggung jawab materiil, serta pemberian perlindungan hukum yang proporsional dinilai menjadi langkah penting ke depan. Tanpa itu, upaya modernisasi sistem pertanahan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik.

Pada akhirnya, tujuan utama pengaturan di bidang pertanahan tetap harus berorientasi pada terciptanya kepastian hukum yang adil, seimbang, dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *