Saat Pola Kerja Berubah Layanan Nikah Tetap Hadir untuk Masyarakat

Navaswara.com — Di tengah penyesuaian pola kerja aparatur yang kini lebih fleksibel, aktivitas layanan publik tetap terlihat berjalan di ruang-ruang pelayanan keagamaan. Masyarakat yang datang silih berganti menunjukkan kebutuhan yang tak bisa ditunda, terutama terkait administrasi pernikahan. Menjawab hal tersebut, Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap dibuka meski kebijakan work from home diberlakukan.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan komitmennya untuk menjaga akses layanan publik tetap optimal. Termasuk layanan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Urusan Agama yang tetap beroperasi melayani masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dapat diakses di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Adapun jadwal layanan dibuka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Penyesuaian waktu dilakukan untuk menjaga efektivitas layanan di tengah sistem kerja fleksibel.

Zayadi menegaskan, kebijakan work from home tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Seluruh unit layanan tetap menjalankan tugas secara profesional dengan pendekatan kerja yang adaptif.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa transformasi Kantor Urusan Agama terus diperkuat. Kini, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga di tingkat kecamatan.

Penguatan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUA diharapkan mampu menjadi simpul penggerak pembangunan sosial berbasis keluarga.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, berbagai inovasi terus dikembangkan, seperti layanan bergerak dan layanan tanpa batas wilayah yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan lebih fleksibel. Langkah ini dinilai penting untuk menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah.

Zayadi menekankan bahwa kualitas layanan harus terus dijaga di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Pelayanan yang adaptif dan solutif menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap, layanan yang tetap berjalan di tengah perubahan sistem kerja ini mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi keagamaan.

Simak informasi layanan publik dan kebijakan terkini lainnya hanya di Navaswara.com dan bagikan agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *