Navaswara.com – Pemerintah resmi menyepakati pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan Candi Prambanan sebagai tempat peribadatan umat Buddha dan Hindu melalui penandatanganan nota kesepakatan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta organisasi keagamaan. Kebijakan yang diumumkan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/9/2026), menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan keseimbangan antara fungsi spiritual, pelestarian warisan budaya dunia, pengembangan pariwisata, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan candi.
Keputusan tersebut menandai babak baru pengelolaan empat candi bersejarah yang selama ini dikenal sebagai ikon peradaban Nusantara. Untuk pertama kalinya, pemerintah menghadirkan kesepahaman lintas sektor yang menegaskan bahwa situs-situs warisan dunia tidak hanya dipandang sebagai objek wisata dan cagar budaya, tetapi juga sebagai ruang hidup yang tetap menjalankan fungsi spiritual sesuai sejarah dan nilai-nilai yang melahirkannya.
Bagi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, langkah ini bukan sekadar mengatur pemanfaatan kawasan candi. Lebih dari itu, pemerintah ingin menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya sebagai warisan peradaban bangsa.
“Candi bukan hanya bangunan batu yang menyimpan sejarah. Di dalamnya terdapat jejak ilmu pengetahuan, kebudayaan, spiritualitas, serta identitas bangsa yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Pratikno.

Melalui kesepakatan tersebut, Candi Prambanan akan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah umat Hindu, sedangkan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon menjadi pusat kegiatan keagamaan umat Buddha, baik dari Indonesia maupun berbagai negara. Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan fungsi konservasi serta aktivitas pariwisata budaya yang selama ini menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.
Kebijakan ini juga memperlihatkan bagaimana semangat Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan dalam pengelolaan warisan budaya nasional. Di satu sisi, umat memperoleh ruang ibadah yang lebih representatif dan khusyuk. Di sisi lain, wisatawan tetap dapat menikmati kekayaan sejarah, arsitektur, dan nilai budaya yang menjadikan Borobudur maupun Prambanan sebagai destinasi kelas dunia.
Menko PMK menilai, ketika fungsi spiritual dan pelestarian budaya berjalan beriringan, manfaat yang lahir tidak hanya dirasakan umat beragama, tetapi juga masyarakat luas. Aktivitas keagamaan yang semakin hidup diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata, UMKM, kuliner, ekonomi kreatif, transportasi, hingga jasa pendukung lainnya.

“Kesepakatan ini adalah simbol komitmen kita merawat kerukunan, memajukan kebudayaan, memberikan ruang bagi seluruh umat untuk beribadah, sekaligus membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Pratikno.
Keberhasilan lahirnya nota kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta organisasi keagamaan Hindu dan Buddha. Sinergi tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan cagar budaya yang mampu menghadirkan manfaat spiritual, sosial, budaya, sekaligus ekonomi secara berkelanjutan.
Di tengah berbagai tantangan global yang menguji kohesi sosial, langkah pemerintah ini mengirimkan pesan bahwa warisan budaya dapat menjadi perekat persatuan bangsa. Candi-candi peninggalan leluhur tidak hanya menjadi saksi sejarah kejayaan Nusantara, tetapi juga ruang bersama yang mempertemukan nilai agama, budaya, pendidikan, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu harmoni Indonesia.
