Jangan Cuci atau Setrika Uang Rupiah, Ini 5 Larangan yang Perlu Diketahui

Navaswara.com – Sering kali kita tidak sadar bahwa kebiasaan sepele saat memegang uang kertas bisa berdampak panjang. Mulai dari iseng menuliskan catatan di pojok lembaran, menyatukan gepokan dengan stapler yang merusak serat kertas, hingga mencuci dan menyetrika uang agar tampak kaku kembali. Meski tujuannya demi kerapian atau sekadar kepraktisan, perlakuan sembarangan ini justru memperpendek usia edar uang dan merusak simbol kedaulatan negara.

Padahal tindakan tersebut bukan sekadar masalah estetika melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Bank Indonesia terus menggencarkan kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah untuk mengingatkan masyarakat bahwa setiap lembar uang dilindungi oleh undang-undang. Menjaga fisik Rupiah tetap layak edar merupakan bentuk penghormatan terhadap mata uang sendiri sekaligus upaya menghindari sanksi pidana bagi mereka yang sengaja merusaknya.

Lima Larangan Dasar dalam Memperlakukan Rupiah

Kampanye Cinta Rupiah memperkenalkan panduan yang dikenal sebagai “5 Jangan”. Panduan ini berisi larangan sederhana agar uang tetap layak edar sekaligus terjaga sebagai simbol negara.

Larangan pertama adalah jangan mencoret uang. Menuliskan nama, nomor telepon, atau catatan kecil di lembaran uang dianggap merusak tampilan fisiknya.

Larangan kedua adalah jangan menjepit uang dengan stapler. Benda logam dapat merobek serat kertas uang dan membuatnya cepat rusak.

Larangan berikutnya adalah jangan meremas uang hingga kusut permanen. Uang yang diremas kuat dapat merusak struktur kertas serta mempersulit proses identifikasi keaslian.

Larangan keempat adalah jangan membasahi uang secara sengaja. Air dapat merusak tinta pengaman serta elemen keamanan yang terdapat pada uang kertas.

Terakhir adalah jangan melipat uang secara ekstrem hingga mengubah bentuk fisiknya. Lipatan ringan karena disimpan di dompet masih dianggap wajar selama tidak merusak struktur uang.

Landasan Hukum dan Konsekuensi Pidananya

Larangan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini mengatur perlindungan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Pasal 25 ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah bentuk Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 35.

Sanksinya tidak ringan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp1 miliar jika terbukti dengan sengaja merusak atau memperlakukan uang secara tidak semestinya.

Kasus serupa pernah terjadi di Surabaya ketika seseorang menggunting uang Rp50.000 dalam jumlah besar lalu menyetorkannya ke ATM. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Selain aspek hukum, kerusakan uang juga menimbulkan persoalan praktis di lapangan. Pedagang atau pelaku usaha sering menolak uang yang sobek atau penuh coretan karena sulit diverifikasi keasliannya.

Apabila uang terlanjur rusak akibat kejadian tidak disengaja seperti terkena air hujan atau sobek saat transaksi, masyarakat masih dapat menukarkannya. Penukaran dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia maupun bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Syarat utama penukaran adalah bagian uang yang tersisa masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya serta nomor seri masih terlihat jelas. Layanan ini diberikan tanpa biaya agar uang yang rusak tidak terus beredar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *