Navaswara.com – Pemerintah akhirnya resmi merilis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/1), saat tahun anggaran baru berjalan sepekan.
Meski telah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Oktober 2025, rincian “dompet negara” ini baru bisa diakses publik pekan ini. Isinya menunjukkan arah kebijakan fiskal yang agresif, namun dibarengi dengan pelebaran defisit anggaran.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membidik pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini melonjak sekitar 10 persen atau bertambah Rp 288 triliun dibandingkan target akhir 2025 yang sebesar Rp2.865 triliun. Peningkatan pendapatan ini diharapkan datang dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.
Di sisi lain, belanja negara juga dipatok tinggi. Pemerintah merencanakan belanja sebesar Rp3.842 triliun atau naik sekitar 8,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ini bahkan lebih besar dari usulan awal pemerintah yang berada di kisaran Rp3.786 triliun.
Besarnya belanja tersebut otomatis memperlebar celah defisit. Dalam APBN 2026, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp689,14 triliun. Angka ini membengkak sekitar Rp27 triliun dibandingkan target defisit 2025 yang sebesar Rp662 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai skema pembiayaan. Pembiayaan utang dipatok mencapai Rp832,2 triliun, sementara pembiayaan investasi direncanakan sebesar Rp203,05 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan pemberian pinjaman sebesar Rp404,15 triliun serta pembiayaan lainnya senilai Rp60,4 triliun.
Tak melulu soal fiskal, APBN 2026 juga memuat target sosial dan ekonomi yang ingin dicapai pemerintah. Pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita ditargetkan mencapai US$5.520. Pada saat yang sama, angka kemiskinan diharapkan turun ke kisaran 6,5 hingga 7,5 persen, dengan kemiskinan ekstrem diarahkan menuju nol persen.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran berada di rentang 4,44 hingga 4,96 persen, dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja formal. Dari sisi lingkungan, penurunan emisi gas rumah kaca ditargetkan mencapai 37,14 persen sebagai bagian dari komitmen menuju ekonomi hijau.
Pemerintah juga menyisakan ruang antisipasi apabila asumsi ekonomi makro tidak berjalan sesuai rencana. Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) UU APBN 2026, penyesuaian anggaran dapat dilakukan jika pertumbuhan ekonomi anjlok setidaknya 10 persen di bawah asumsi, realisasi penerimaan pajak meleset minimal 10 persen dari target, atau terjadi perubahan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak.
“Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang mengenai perubahan atas UU APBN 2026 untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran berakhir,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

