FH UPNVJ Gelar PKPA Angkatan IX, Perkuat Standar Profesi Advokat Berbasis Single Bar

Navaswara.com – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan standar profesi advokat di Indonesia. Melalui kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) serta Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Barat, FH UPNVJ menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang dibuka secara hybrid di Grand Slipi Tower, Jakarta, serta melalui platform Zoom Meeting.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan profesi advokat yang terstandar dan berintegritas. Melalui pendekatan single bar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat, penyelenggaraan PKPA diharapkan mampu menjaga keseragaman standar kurikulum, kode etik profesi, hingga mekanisme pengawasan dalam praktik advokat.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa PKPA memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, prinsip single bar diperlukan untuk memastikan kualitas advokat tetap konsisten sekaligus menghindari fragmentasi organisasi profesi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa pendidikan profesi advokat harus mampu melahirkan advokat yang profesional, independen, serta menjunjung tinggi integritas. Dalam sistem peradilan, advokat tidak hanya menjalankan fungsi pembelaan hukum, tetapi juga berperan sebagai penjaga hak konstitusional warga negara.

Dekan Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa penyelenggaraan PKPA Angkatan IX merupakan bagian dari implementasi tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum yang aplikatif dan berorientasi pada kualitas. Kurikulum yang disiapkan dirancang secara komprehensif dengan memadukan teori hukum, praktik litigasi, teknik penyusunan dokumen hukum, serta penguatan pemahaman terhadap kode etik profesi advokat.

Menurutnya, sinergi antara institusi akademik dan organisasi profesi menjadi faktor penting dalam memastikan para peserta memiliki kesiapan substantif sekaligus etis sebelum memasuki tahapan lanjutan profesi advokat.

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., M.H., S.E., M.M., dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa PKPA merupakan tahap awal yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter advokat. Profesi ini, menurutnya, adalah profesi yang lahir dari kepercayaan publik sehingga menuntut integritas tinggi, keberanian moral, serta komitmen kuat terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Dr. Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., mengingatkan bahwa tantangan dunia hukum terus berkembang seiring perubahan regulasi, teknologi, dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, para calon advokat perlu mempersiapkan diri tidak hanya secara intelektual, tetapi juga secara mental agar mampu menghadapi kompleksitas persoalan hukum di masa depan.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan IX ini, FH UPNVJ bersama IKADIN dan PERADI Jakarta Barat berupaya memperkuat sinergi dalam menjaga standar, martabat, serta integritas profesi advokat di Indonesia. Program ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat muda yang profesional, beretika, serta memiliki komitmen kuat dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa penguatan pendidikan profesi merupakan bagian penting dari strategi perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara. Ia berharap para lulusan PKPA tidak hanya memiliki kecakapan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai integritas, etika, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari karakter bela negara yang menjadi identitas UPNVJ.

Penyelenggaraan PKPA ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi dalam memastikan pendidikan profesi advokat berjalan sejalan dengan kebutuhan praktik hukum serta harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil, profesional, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *