Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Bagian dari Tren Global

Navaswara.com – Pemerintah Indonesia melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini diumumkan pada 6 Maret oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Langkah tersebut langsung menarik perhatian internasional. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial.

Dalam peta jalan yang diumumkan pemerintah, aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret. Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan dinonaktifkan.

Platform yang masuk kategori “berisiko tinggi” mencakup layanan dengan basis pengguna besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Selain itu, platform siaran langsung dan gim daring seperti Bigo Live dan Roblox juga termasuk dalam daftar tersebut.

Meutya mengatakan, kebijakan ini diambil karena Indonesia tengah menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.

Menurutnya, anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

“Pemerintah turun tangan agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Kebijakan ini, sambungnya, bertujuan memastikan teknologi tidak merugikan perkembangan anak-anak.

Respons Publik dan Pandangan Ahli

Sejumlah orang tua di Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut.

Enggar J. Tomo (36), seorang warga Jakarta, mengatakan banyak orang tua khawatir anak-anak memiliki terlalu banyak kebebasan mengakses konten di internet tanpa pengawasan.

“Anak-anak sekarang bisa melihat gambar atau video apa saja tanpa kontrol,” katanya kepada Navaswara.com.

Dari sisi akademisi, Bimantoro Kushari Pramono dari Universitas Indonesia menilai kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi.

Menurutnya, langkah tersebut bisa mendorong platform digital lebih bertanggung jawab terhadap dampak sosial produknya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan aturan ini tidak akan mudah.

“Sebagian besar platform masih menggunakan sistem pengisian usia secara mandiri. Sistem seperti ini relatif mudah dimanipulasi,” ujarnya.

Tren Global Pembatasan Media Sosial

Kebijakan Indonesia sejalan dengan tren global yang semakin menguat.

Pada Desember 2025, Australia lebih dulu mewajibkan perusahaan media sosial menghapus akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Langkah tersebut membuat sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak di bawah umur dihapus dari platform digital di negara tersebut.

Beberapa negara lain juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa.

Di Eropa, sejumlah negara seperti Prancis, Denmark, Yunani, dan Spanyol mendorong penerapan batas usia media sosial di tingkat Uni Eropa.

Sementara di Inggris, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik untuk menampung pandangan anak muda dan orang tua sebelum mengambil keputusan terkait pembatasan usia.

Di Asia Tenggara, Malaysia juga mengembangkan pendekatan serupa.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, pemerintah sedang menguji mekanisme regulasi dengan platform digital untuk menetapkan batas usia 16 tahun bagi pengguna baru.

Berbeda dengan Australia, Malaysia berencana menggunakan sistem verifikasi identitas berbasis kartu identitas nasional (MyKad) untuk memastikan usia pengguna.

Tantangan Penerapan

Meski mendapat dukungan luas, kebijakan pembatasan usia ini menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu isu utama adalah teknologi verifikasi usia. Pengguna kemungkinan diminta memberikan data identitas pribadi untuk membuktikan usia mereka.

Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.

Nurul Izmi dari Elsam Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) mengatakan pengumpulan data sensitif anak harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, langkah perlindungan anak tidak boleh justru menimbulkan risiko baru bagi keamanan data.

“Tindakan ini harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah analis memperkirakan perusahaan teknologi global kemungkinan akan menentang aturan tersebut.

Anak-anak dan remaja dianggap sebagai kelompok pengguna penting bagi pertumbuhan jangka panjang platform digital.

Jika pembatasan diterapkan secara luas di negara besar seperti Indonesia, dampaknya bisa memengaruhi pendapatan iklan dan model bisnis perusahaan teknologi.

Menjaga Anak di Era Digital

Para pengamat menilai pembatasan media sosial tidak bisa menjadi satu-satunya solusi.

Selain regulasi, pendidikan literasi digital bagi anak dan orang tua juga dianggap penting.

Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu anak memahami risiko di internet sekaligus menggunakan teknologi secara lebih bijak.

Meski begitu, langkah yang diambil Indonesia dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengambil peran lebih besar dalam mengatur ruang digital.

Upaya melindungi anak di dunia maya kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan perusahaan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *