Navaswara.com – Penipuan berbasis dokumen digital kian menjadi ancaman serius seiring masifnya adopsi teknologi di Indonesia. Dokumen yang tampak resmi lengkap dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code semakin sering disalahgunakan untuk menipu masyarakat maupun pelaku usaha. Laporan Indonesia Anti Scam Center OJK mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Lonjakan tersebut memperlihatkan adanya celah kepercayaan di tengah percepatan transformasi digital. Banyak orang masih menilai keaslian dokumen dari tampilannya yang rapi dan meyakinkan. Padahal di ruang digital, atribut visual justru kerap menjadi alat manipulasi utama bagi pelaku kejahatan siber.
Dalam diskusi literasi digital terbaru, Teguh Arifiyadi dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut ketergantungan pada elemen visual sebagai tantangan mendasar. “Sebagian besar masyarakat masih sangat bergantung pada kop surat atau tanda tangan untuk menentukan keaslian dokumen, padahal itu bisa direkayasa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa mengandalkan penglihatan saja tidak lagi cukup untuk membuktikan keabsahan sebuah data.
Teguh menjelaskan bahwa proses verifikasi digital sebenarnya sederhana dan cepat, namun belum menjadi kebiasaan luas. Komdigi terus memperkuat infrastruktur serta membangun standar teknis yang lebih tinggi setiap tahun agar penyelenggara teknologi mampu menghadapi ancaman pemalsuan yang semakin canggih. Ia menambahkan bahwa efektivitas literasi digital tidak diukur dari banyaknya dokumen yang diproses, melainkan dari seberapa luas masyarakat secara sadar menggunakan alat verifikasi sebelum memercayai informasi.
Urgensi membangun kepercayaan digital juga menjadi perhatian Chief Executive Officer dan Founder Privy, Marshall Pribadi. Ia menilai masih terjadi salah kaprah ketika penerima dokumen merasa aman hanya karena tampilannya rapi secara administratif. “Di dunia digital ini, kita tidak bisa membedakan apakah sebuah surat itu asli atau palsu hanya dari tampilannya. Itulah mengapa kami mengusung semangat ‘Cek Dulu Baru Percaya’,” ujarnya.

Marshall menegaskan bahwa sertifikat elektronik berizin Komdigi memberi kepastian identitas para pihak sekaligus perlindungan hukum. “Kami tidak hanya menjamin identitas para pihak, tapi juga memberikan jaminan ganti rugi hingga 1 miliar rupiah jika terjadi kesalahan verifikasi. Kepercayaan digital adalah tentang kepastian hukum, bukan sekadar klik setuju,” katanya. Ia menambahkan bahwa risiko terbesar justru mengintai pihak penerima yang abai memeriksa validitas sertifikat elektronik.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Privy menghadirkan certificate warranty atau garansi sertifikat hingga Rp1 miliar per sertifikat elektronik. Jaminan ini berlaku apabila terjadi kegagalan dalam proses verifikasi identitas yang menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna, termasuk dalam transaksi sewa menyewa, jual beli, hingga kontrak perbankan jangka panjang seperti KPR. Skema tersebut dirancang untuk memberi ketenangan dalam transaksi yang membutuhkan validitas data hingga puluhan tahun.
Privy juga memperkenalkan fitur web verifikasi yang memungkinkan pengguna mengunggah dokumen PDF untuk memeriksa keasliannya secara instan. Sistem akan mendeteksi keberadaan tanda tangan digital yang valid, memastikan identitas penanda tangan, serta menjamin isi dokumen tidak berubah sejak ditandatangani. Jika muncul keterangan “No digital signature found”, dokumen tersebut patut diwaspadai karena mudah disangkal secara hukum.
Melalui kampanye “Cek Dulu Baru Percaya”, masyarakat dan pelaku bisnis diajak membiasakan diri melakukan validasi melalui laman resmi penyedia sertifikasi elektronik atau Asosiasi Digital Trust Indonesia. Dengan teknologi timestamp dan dukungan Long Term Validation, validitas dokumen digital dapat dibuktikan kapan saja bahkan belasan tahun ke depan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memutus rantai penipuan digital yang semakin canggih termasuk ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan.
