Tekan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Integrasikan Program Jaga Desa

Navaswara.com – Pengelolaan dana desa menjadi perhatian serius Kejaksaan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa tercatat terus meningkat, seiring dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah ke desa-desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengungkapkan, tren tersebut saat menghadiri Lokakarya Desa Berprestasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1). Berdasarkan data yang dipaparkannya, pada 2023 tercatat 187 kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa. Jumlah itu naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 kasus sepanjang 2025.

“Peningkatan ini menjadi alarm bahwa pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa harus diperkuat,” kata Reda dalam kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional.

Fokus Pencegahan

Menghadapi tren tersebut, Kejaksaan menegaskan tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan. Reda mengatakan, fungsi intelijen Kejaksaan kini lebih diarahkan pada langkah pencegahan melalui pendampingan dan edukasi hukum kepada aparatur desa.

Menurutnya, upaya preventif dinilai lebih efektif untuk menekan potensi penyimpangan sejak awal, dibandingkan penindakan hukum setelah kerugian negara terjadi.

“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini,” ujar Reda.

Integrasi Program Jaga Desa

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan mengembangkan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Program ini tidak hanya dilakukan melalui pendampingan langsung, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital.

Melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, Kejaksaan melakukan pemantauan pengelolaan dana desa secara daring. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) milik Kementerian Koperasi.

Dengan integrasi tersebut, penggunaan dana desa dan pengelolaan aset publik dapat dipantau secara lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkecil celah terjadinya penyimpangan.

Perkuat Sinergi Antar Kementerian

Upaya pencegahan korupsi dana desa ini juga diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. Kejaksaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sinergi tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa, sekaligus mendukung iklim usaha dan investasi di daerah.

Menutup arahannya, Reda mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan peringatan Hari Desa Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat tata kelola desa. Ia menekankan pentingnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *