Menko PMK Sugiono Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Lebih Transparan dan Produktif

Navaswara.com – Pengelolaan dana haji tidak hanya menyangkut besarnya nilai investasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan jutaan calon jemaah yang menitipkan dananya untuk menunaikan rukun Islam kelima. Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola agar dana umat dikelola secara aman, transparan, produktif, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi para jemaah.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, penyempurnaan tata kelola dana haji, hingga optimalisasi investasi yang diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat bagi para jemaah tanpa mengurangi aspek keamanan dana yang dikelola.

Sugiono menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus terus bertransformasi menjadi semakin mudah diakses, efisien, dan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin baik. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam pembahasan tersebut, BPKH juga memaparkan perkembangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini menjadi inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan rampung pada 2026. Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung setelah masa reses DPR pada November mendatang.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI mengenai pembagian kewenangan, kedudukan kelembagaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana haji. Kejelasan peran masing-masing lembaga dinilai penting agar pengelolaan keuangan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan selaras dan saling memperkuat.

Menko PMK menilai setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Dengan demikian, proses revisi regulasi maupun penyelenggaraan ibadah haji tidak terhambat, sekaligus mampu menghadirkan sistem tata kelola yang lebih kuat dan akuntabel.

Selain aspek kelembagaan, Sugiono juga memberikan perhatian terhadap pengembangan investasi dana haji. Menurutnya, dana yang dikelola harus mampu memberikan nilai tambah secara optimal, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, keamanan investasi, serta keberlanjutan pengelolaan dana jemaah.

Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan manfaat ekonomi bagi para calon jemaah, tetapi juga memperkuat kontribusi dana haji terhadap pembangunan nasional tanpa mengorbankan prinsip perlindungan dana umat.

Dalam kesempatan itu, Sugiono turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Ia menekankan bahwa audit tersebut bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki sistem, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di masa mendatang.

Melalui penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, optimalisasi investasi, dan peningkatan transparansi, pemerintah berharap pengelolaan dana haji dapat semakin profesional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para jemaah sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.