Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Navaswara.com — Suasana khidmat menyelimuti aula ketika satu per satu nama dipanggil, diiringi sumpah jabatan yang diucapkan dengan penuh kesungguhan. Di balik prosesi itu, tersimpan tanggung jawab besar yang tidak hanya melekat pada jabatan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat strategis ditetapkan, di antaranya Abd Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, sejumlah pejabat di bidang tindak pidana umum, khusus, intelijen, hingga pengawasan juga turut dilantik untuk memperkuat struktur kelembagaan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar proses administratif, melainkan momen sakral yang mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

“Jabatan ini bukan sekadar hak atau kewenangan, tetapi alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.

Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja konvensional. Kejaksaan dituntut lebih adaptif, inovatif, dan mampu melakukan terobosan tanpa mengabaikan koridor hukum dan etika.

Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital oleh institusi penegak hukum. Menurutnya, kemampuan mengelola narasi publik berbasis fakta dan data menjadi kunci dalam mencegah penyebaran disinformasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Jaksa Agung menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran.

Sebagai langkah penguatan integritas, para pejabat yang baru dilantik diminta melakukan pengawasan melekat secara ketat. Prinsip tanggung jawab pimpinan terhadap kinerja dan perilaku anggota menjadi penekanan utama dalam menjaga marwah institusi.

Khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan etalase Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat terhadap dinamika hukum di lapangan.

Sementara itu, pejabat di lingkungan pusat diharapkan mampu beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Hal ini mengingat peran strategis Kejaksaan Agung sebagai penopang utama fungsi penegakan hukum nasional yang saling terintegrasi antarbidang.

Dalam perspektif lebih luas, penguatan struktur dan kualitas kepemimpinan di Kejaksaan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung stabilitas nasional yang berdampak langsung pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai jabatan sebagai bentuk pengabdian total.

“Berikan yang terbaik bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *