Ruang Digital Anak Diperketat, 1,7 Juta Akun TikTok Resmi Dinonaktifkan

Navaswara.com – Implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dalam konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa, 28 April 2026. Pemerintah mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Angka ini melonjak signifikan dari laporan sebelumnya yang masih berada di kisaran 780 ribu akun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai langkah tersebut sebagai sinyal penting bahwa kepatuhan platform digital mulai bergerak dari sekadar komitmen ke tindakan nyata. “Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujarnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa capaian ini bukan garis akhir. Justru, ini baru awal dari fase implementasi yang lebih luas. Semua platform digital, tanpa kecuali, diminta mengikuti langkah serupa dan menunjukkan bukti konkret kepatuhan mereka. Meutya juga mengingatkan agar perusahaan teknologi tidak berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi segera melaporkan langkah nyata kepada publik melalui kementerian.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga praktik kejahatan digital seperti judi online. Dalam konteks ini, PP TUNAS hadir sebagai payung regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memaksa platform untuk bertanggung jawab terhadap pengguna rentan.

Sementara itu pihak TikTok memastikan keamanan pengguna di bawah umur tetap menjadi fokus utama perusahaan. Perwakilan TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menyampaikan komitmen platformnya untuk terus menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah. Kolaborasi ini mencakup upaya peningkatan literasi digital masyarakat hingga pencegahan masif terhadap peredaran konten berbahaya.

Meski demikian tantangan di masa depan tidak sekadar berhenti pada pemblokiran akun bermasalah. Tugas terbesarnya adalah menciptakan ekosistem digital yang benar-benar aman serta ramah bagi anak.

Sebagai langkah tegas pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi seluruh platform digital hingga 6 Juni 2026 untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri atau self-assessment terkait kepatuhan regulasi. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakselerasi proses evaluasi sekaligus memastikan upaya perlindungan anak di dunia maya dapat berjalan lebih terstruktur dan berkesinambungan.

Penutupan jutaan akun ini pada akhirnya membawa sebuah pesan penting bagi publik. Dunia maya kini bukanlah lagi kawasan bebas tanpa aturan melainkan ruang interaksi bersama yang wajib dilindungi terutama demi keamanan kelompok yang paling rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *