Navaswara.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pratikno menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar pemenuhan regulasi. Menurutnya, kepastian mengenai status kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan bersama, baik bagi konsumen, produsen maupun pedagang.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak, bukan hanya konsumen, tetapi juga produsen dan pedagang,” ujar Pratikno.
Menurutnya, kepastian tersebut juga menyangkut ketelusuran proses produksi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses melalui prosedur yang sederhana, biaya yang terjangkau, pelayanan yang cepat, serta didukung edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha.
Pratikno menegaskan implementasi Wajib Halal tidak dapat dijalankan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi industri hingga masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari bahan baku, impor, rantai pasok, hingga pengawasan produk.
“Halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas kementerian dan lembaga, serta bersama masyarakat,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dinilai telah membangun fondasi sistem sertifikasi halal nasional. Namun demikian, percepatan implementasi tetap diperlukan, terutama melalui berbagai bentuk afirmasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa terbebani kendala teknis maupun administratif.
Afirmasi tersebut meliputi kepastian akses sertifikasi, keamanan rantai pasok, ketersediaan bahan baku, penguatan sistem data, hingga penyederhanaan layanan.
Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi aktivitas ekonomi nasional.
Sebaliknya, kebijakan tersebut justru diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” kata Pratikno.
Selain memperkuat sistem sertifikasi, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap produk halal, memastikan kesesuaian sertifikasi produk impor, membangun dashboard halal terintegrasi lintas kementerian dan lembaga, serta memperluas pembinaan bagi pelaku UMK.
Langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi maupun rantai distribusi barang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah menegaskan target implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 tetap dipertahankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan seluruh kesiapan teknis dapat diselesaikan tepat waktu, Menko PMK mengusulkan pembentukan Tim Percepatan Implementasi Wajib Halal yang akan dikoordinasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Setiap kementerian diminta menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar berbagai kendala teknis dapat segera diselesaikan menjelang tenggat waktu.
“Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan terbantu memenuhi kewajiban,” ujar Pratikno.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil akan mulai berlaku 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2024. Adapun produk impor diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026, dengan memperhatikan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub, serta perwakilan sejumlah kementerian, lembaga, BPOM, Badan Karantina Indonesia, Kementerian UMKM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap implementasi kebijakan Wajib Halal dapat berjalan lancar, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.
