Navaswara.com — Perubahan regulasi di Indonesia berlangsung semakin cepat. Aturan terkait ketenagakerjaan, perdagangan karbon, hingga investasi asing terus berkembang seiring dengan perubahan arah kebijakan pemerintah dan meningkatnya aktivitas bisnis.
Situasi tersebut membuat perusahaan perlu lebih sigap membaca perubahan aturan. Penyesuaian tidak berhenti pada aspek kepatuhan, tetapi dapat memengaruhi struktur operasional, kontrak bisnis, pengelolaan risiko, hingga rencana ekspansi perusahaan.
Salah satu perubahan terjadi pada sektor ketenagakerjaan. Pada April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru mengenai alih daya atau outsourcing yang membatasi praktik tersebut pada kategori jasa tertentu.
Pengaturan mengenai hak pekerja juga membawa konsekuensi bagi perusahaan pengguna jasa. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak pekerja tidak lagi hanya berkaitan dengan perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi turut menjadi perhatian perusahaan yang menggunakan layanan tersebut.
“Perubahan regulasi di Indonesia berjalan seiring dengan ambisi negara ini. Kondisi tersebut menghadirkan peluang sekaligus kompleksitas bagi pelaku usaha,” ujar Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto.
Menurut Brian, sejumlah perubahan besar berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Masing-masing memiliki batas waktu kepatuhan serta dampak yang dapat menjalar ke beberapa bagian perusahaan.
“Reformasi alih daya, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, tetapi juga kontrak dengan vendor dan pembagian risiko,” katanya.
Perubahan juga terjadi pada perdagangan karbon. Kementerian Kehutanan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan karbon seiring dengan perkembangan pasar karbon Indonesia.
Perubahan regulasi tersebut membuat perusahaan perlu melihat persoalan dari beberapa sisi sekaligus. Aspek lingkungan, hukum, perpajakan, hingga transaksi lintas negara dapat saling berkaitan dalam satu kegiatan usaha.
“Perdagangan karbon berkaitan dengan regulasi lingkungan. Namun, hal tersebut juga berdampak pada pajak dan penataan transaksi lintas negara,” kata Brian.
Menurut dia, pemahaman terhadap berbagai aspek tersebut diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan ketika menghadapi regulasi yang terus berkembang.
**Ketika Persoalan Bisnis Saling Berkaitan**
Perubahan aturan dapat menjadi tantangan tersendiri ketika satu persoalan bisnis melibatkan sejumlah bidang sekaligus. Persoalan hukum, pajak, keuangan, teknologi, dan operasional dapat muncul dalam satu proses bisnis.
Selama ini, perusahaan umumnya mendapatkan nasihat profesional dari bidang yang berbeda. Persoalan hukum ditangani firma hukum, sementara kebutuhan perpajakan atau strategi bisnis dapat ditangani konsultan lain.
Pola tersebut membuat perusahaan perlu mengoordinasikan sejumlah penasihat secara bersamaan. Jika koordinasi tidak berjalan baik, proses transaksi dapat melambat dan risiko yang muncul menjadi lebih sulit dikelola.
Karena itu, pendekatan multidisipliner mulai digunakan oleh sejumlah penyedia jasa profesional. Dalam model ini, keahlian hukum, perpajakan, audit, strategi, dan bisnis dipertemukan sejak awal untuk menangani satu kebutuhan perusahaan.
Pendekatan tersebut diterapkan Deloitte dalam restrukturisasi korporasi berskala besar pada sebuah grup minyak dan gas di Indonesia.
Proyek tersebut melibatkan lebih dari 10 entitas anak yang perlu diintegrasikan ke dalam entitas utama yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar hilir. Proses integrasi berlangsung dengan tenggat waktu ketat serta harus mengikuti regulasi sektoral yang berlaku.
Deloitte kemudian mengerahkan tim yang terdiri atas sejumlah bidang, mulai dari Hukum, Pajak, Strategi dan Restrukturisasi, Transformasi dan Teknologi, hingga Audit.
Seluruh kebutuhan hukum, keuangan, perpajakan, dan teknis dikoordinasikan dalam satu perikatan. Integrasi entitas anak pun dapat diselesaikan sesuai jadwal dan menghasilkan struktur korporasi yang lebih sederhana bagi entitas hilir.
“Perusahaan tidak menghadapi tantangan mereka sebagai persoalan hukum, pajak, atau bisnis yang terpisah. Mereka mengalaminya sebagai satu persoalan yang perlu segera diselesaikan,” ujar Brian.
“Itulah pemikiran di balik pendekatan model multidisipliner kami. Daripada mengalihkan klien dari satu penasihat ke penasihat lainnya, kami menghadirkan keahlian di bidang hukum, perpajakan, audit, dan bisnis dalam satu pembahasan sejak hari pertama,” lanjutnya.
**Kebutuhan Keahlian Lintas Bidang**
Kebutuhan terhadap pendekatan lintas bidang juga terlihat dalam proyek infrastruktur dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Deloitte Legal menyebut timnya yang terdiri atas lebih dari 45 konsultan telah terlibat dalam sekitar separuh proyek KPBU dan infrastruktur di Indonesia. Proyek tersebut antara lain berkaitan dengan pelabuhan, bandara, jalan tol, perkeretaapian, penyediaan air minum, serta fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy.
Berbagai proyek tersebut memiliki aspek hukum, regulasi, keuangan, dan komersial yang saling berkaitan. Keputusan pada satu bidang dapat berdampak pada bidang lainnya sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai aspek tersebut secara bersamaan.
Model multidisipliner Deloitte dikembangkan secara global dan diterapkan melalui jaringan lokal. Deloitte Legal berada dalam satu firma anggota bersama lini audit, pajak, dan konsultansi, dengan tetap menjaga pemisahan serta independensi secara hukum.
Brian menilai perkembangan Indonesia sebagai tujuan investasi akan membuat kebutuhan terhadap pendekatan semacam itu terus meningkat.
“Indonesia tengah membangun dirinya menjadi tujuan investasi yang memiliki potensi besar. Namun, hal itu juga berarti lingkungan usaha akan terus berkembang,” ujarnya.
Menurut Brian, perusahaan perlu melihat pemahaman terhadap regulasi sebagai bagian dari strategi bisnis. Pengetahuan mengenai aspek hukum, pajak, komersial, dan operasional dapat membantu perusahaan mengambil keputusan dengan lebih percaya diri.
“Seiring semakin banyak perusahaan menghadapi kompleksitas lintas negara, saya memperkirakan kebutuhan terhadap pendekatan terintegrasi seperti ini akan terus meningkat,” tutup Brian.
