Navaswara.com – Pengawasan Dana Desa bukan cuma tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab masyarakat. Supaya pembangunan di desa tepat sasaran dan bebas korupsi, warga perlu paham apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengawal anggaran tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru seperti Permendes 7/2023 dan Permendes 16/2025, peran aktif masyarakat kini diperkuat agar transparansi di tingkat desa benar-benar berjalan. Lantas, apa saja yang harus dilakukan warga?
Aktif di Musdes dan Pantau Anggaran
Langkah utama yang wajib dilakukan masyarakat adalah aktif melakukan pemantauan langsung terhadap pengelolaan keuangan desa. Warga punya hak penuh untuk meminta dan mengakses informasi terkait APB Desa, realisasi anggaran, hingga sisa anggaran yang ada.
Selain itu, kehadiran dalam Musyawarah Desa (Musdes) menjadi kunci. Di forum inilah warga bisa menanggapi laporan APBDes dan memberikan masukan program. Jangan lupa untuk terus mendorong partisipasi inklusif dengan mengajak kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok marginal agar suara mereka juga terdengar dalam perencanaan pembangunan.
Laporkan Penyimpangan Lewat Jalur Resmi
Jika menemukan dugaan penyelewengan, warga sangat disarankan untuk melapor. Namun, laporan ini harus disampaikan melalui jalur pengaduan resmi. Masyarakat juga berperan mengawal transparansi publik dengan memastikan informasi Dana Desa dipublikasikan secara terbuka, baik melalui baliho desa, website, maupun media sosial resmi desa.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang harus dihindari agar pengawasan tetap kondusif. Sikap pasif atau tidak peduli menjadi celah terbesar lemahnya kontrol sosial di desa. Namun, dalam mengkritik, warga diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Tuduhan tanpa data hanya akan menimbulkan konflik sosial dan mengganggu tata kelola desa.
Hindari Intervensi Kewenangan Pemerintah Desa
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah batasan fungsi pengawasan. Masyarakat bertugas mengawasi, bukan mengambil alih fungsi pemerintah desa. Artinya, warga tidak diperbolehkan mengatur anggaran secara sepihak atau memaksakan program pribadi yang tidak sesuai prosedur.
Hindari pula aksi anarkis atau tekanan non-prosedural dalam menyampaikan aspirasi. Semua pengawasan harus dilakukan secara objektif demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik praktis atau keuntungan pribadi tertentu.
Dana Desa adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Pengawasan yang sehat bukan berarti saling menjatuhkan, melainkan bentuk kolaborasi antara warga dan pemerintah desa. Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi aktif yang terukur, pembangunan desa yang merata dan transparan bukan lagi sekadar impian, tapi kenyataan yang bisa dirasakan semua lapisan masyarakat.
