Navaswara.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim yang meresahkan masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan digital yang sebagian besar bersumber dari nomor dengan identitas tidak valid.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Melalui sistem ini, proses registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Skema tersebut ditujukan untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Meutya menegaskan, kebijakan registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi akses komunikasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak tahap awal penggunaan layanan seluler.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini justru melindungi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, berkembangnya pola kejahatan digital mendorong perlunya sistem validasi identitas yang lebih kuat dan akurat.
Melalui penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berharap penanganan penipuan online dapat dilakukan sejak hulu sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
