Prabowo Resmi Teken PP Pengupahan, Ini Batas Waktu Penetapan UMP 2026

Navaswara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, para gubernur di seluruh Indonesia memiliki batas waktu untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12).

Gubernur Wajib Tetapkan UMP dan Upah Sektoral

Dalam PP Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (16/12), terdapat sejumlah ketentuan penting terkait kewenangan gubernur.

Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi yang berimbang bagi kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Rumus Pengupahan Baru Gunakan Variabel Alfa

PP Pengupahan terbaru ini juga mengatur formula baru dalam penentuan kenaikan upah minimum. Yassierli menyebut, penyusunan aturan tersebut telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 serta masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.

Adapun formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Prabowo menetapkan nilai variabel alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

“Nantinya Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula tersebut, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi,” jelas Yassierli.

Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar penetapan UMP 2026 oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *