Navaswara.com – Di sela agenda penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah, satu isu yang selama ini kerap membuat orang tua cemas akhirnya mendapat penegasan langsung dari pemerintah, yakni anak di bawah usia tujuh tahun tetap punya kesempatan masuk Sekolah Dasar.
Bagi sebagian orang tua, kabar itu menjadi angin segar. Selama beberapa tahun terakhir, tidak sedikit anak yang harus menunda sekolah karena terbentur syarat usia. Ada yang sudah lancar membaca dan berhitung, tetapi tetap ditolak hanya karena belum genap tujuh tahun. Kini, pemerintah mencoba memberi ruang yang lebih fleksibel, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan anak secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Menurutnya, usia bukan lagi satu-satunya penentu seorang anak bisa masuk SD.
“Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis.
Ia menerangkan, anak berusia enam tahun hingga minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima di SD, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Namun, kesiapan itu tidak cukup hanya berdasarkan penilaian orang tua atau sekolah. Pemerintah meminta adanya surat keterangan resmi dari ahli, seperti psikolog, untuk memastikan anak memang siap mengikuti proses belajar di jenjang dasar.
Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan batas usia penerimaan murid menjadi sorotan publik. Banyak orang tua mengeluhkan anak mereka gagal masuk sekolah meski dinilai mampu mengikuti pembelajaran. Situasi itu bahkan ikut dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengaku menerima banyak protes dari masyarakat terkait aturan usia tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang mulai memberi kelonggaran.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan,” kata Himmatul.
Menurutnya, semangat yang sama juga sedang diperkuat dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas, yakni memastikan usia tidak lagi menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan. Pemerintah dan DPR kini mencoba menempatkan kesiapan belajar anak sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar angka usia di akta kelahiran.
Di tengah upaya memperluas akses pendidikan dasar, kebijakan ini menjadi penanda bahwa sistem pendidikan mulai bergerak lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata di lapangan
