Navaswara.com – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satu langkah utamanya adalah menyiapkan penahapan implementasi biofuel, termasuk penguatan program B50.
Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut BBN memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi.
Selain meningkatkan bauran energi terbarukan, pemanfaatan BBN juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan impor BBM serta menekan emisi sektor energi.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan BBN berjalan optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dan dukungan industri,” ujar Eniya.
Implementasi Bertahap dan Adaptif
Menurut Eniya, kebijakan ini dirancang agar implementasi biofuel berjalan konsisten namun tetap adaptif terhadap kondisi nasional.
Tahapan pemanfaatan, termasuk B50, akan disesuaikan dengan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, serta sektor pengguna.
Kebijakan ini juga menjadi acuan untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN di dalam negeri.
Atur dari Hulu hingga Hilir
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengusahaan BBN secara menyeluruh, mulai dari jenis bahan bakar, rantai pasok, hingga distribusi dan pemanfaatan.
Regulasi tersebut juga mencakup kewajiban badan usaha, penetapan harga, aspek teknis dan keselamatan, hingga insentif serta penerapan nilai ekonomi karbon.
Jenis BBN yang diatur meliputi biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku industri.
Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan BBN sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
Sementara itu, Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia menilai kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku energi.
Sosialisasi kebijakan ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, BUMN, pelaku usaha energi, hingga asosiasi industri.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mendorong pengembangan bahan bakar nabati secara berkelanjutan di Indonesia.
Dengan penahapan yang jelas dan dukungan berbagai pihak, pemerintah optimistis pemanfaatan BBN dapat menjadi pilar penting menuju ketahanan energi sekaligus target Net Zero Emission 2060.
