Navaswara.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Ia memastikan skema tersebut tidak berlaku untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).
Bahlil mengatakan, seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Pernyataan itu disampaikan usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Bahlil mengatakan klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait informasi yang berkembang mengenai penerapan skema gross split di sektor ESDM.
Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor hulu migas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.
Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan di sektor minerba.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas upaya menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus yang dibahas adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter), baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.
Pemerintah, sambung Bahlil, perlu menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri dalam negeri. Oleh karena itu, penyusunan serta pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung investasi hilirisasi yang telah berjalan.
