Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Naik Jadi Rp6 Triliun, Seniman Bisa Daftar Lagi

Navaswara.com – Pemerintah kembali membuka akses pendanaan bagi pelaku seni dan budaya lewat program Dana Indonesia Raya pada 2026, dengan nilai yang semakin besar.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengungkapkan, dana abadi kebudayaan yang kini berganti nama menjadi Dana Indonesia Raya telah meningkat dari Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun. Untuk tahun ini, alokasi dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Dana abadi kebudayaan ini terus bertumbuh. Tadinya Rp5 triliun, sekarang jadi Rp6 triliun. Alokasi tahun 2026 sekitar Rp500 miliar,” ujar Fadli di kawasan Sudirman, Jakarta, belum lama ini.

Program ini dirancang sebagai skema hibah yang dapat diakses pelaku seni melalui mekanisme seleksi. Fadli menjelaskan bahwa sistemnya menyerupai “setengah kompetisi”, di mana peserta harus mengajukan proposal yang kemudian akan melalui proses seleksi berlapis, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penilaian substansi oleh tim juri.

Pemerintah juga mendorong peran Balai Pelestarian Kebudayaan yang kini telah hadir di 33 provinsi sebagai penghubung di daerah. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi jalur bagi sanggar dan komunitas seni untuk mengajukan usulan, sekaligus memperkuat ekosistem pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.

Setelah berjalan beberapa tahun, pemerintah mengakui adanya keluhan dari pelaku seni terkait rumitnya proses akses dana. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kebudayaan melakukan sejumlah perbaikan, terutama dalam penyederhanaan sistem pendaftaran dan verifikasi.

Kini, seluruh proses dilakukan secara digital melalui situs resmi yang dikembangkan bersama LPDP, mulai dari registrasi hingga verifikasi, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pendaftaran program ini telah dibuka dan akan berlangsung hingga Mei 2026. Proses seleksi substansi dijadwalkan pada Juni hingga Juli, dengan pengumuman penerima pada Juli 2026.

Tak hanya memberikan pendanaan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi para penerima manfaat setelah program berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai proposal, sekaligus membantu pelaku seni dari berbagai latar belakang agar lebih mudah mengakses dan mengelola program.

Fadli menegaskan, program ini terbuka luas bagi seluruh pelaku budaya, baik tradisional maupun kontemporer, serta individu maupun komunitas. Bahkan, peserta yang pernah menerima bantuan sebelumnya tetap diperbolehkan mendaftar kembali.

Dana Indonesia Raya sendiri merupakan dana hibah yang tidak berasal dari APBN maupun APBD, melainkan dana abadi yang dikelola untuk mendukung pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Sejauh ini, program tersebut telah menyalurkan dana kepada ribuan pelaku seni. Tercatat lebih dari 3.000 penerima manfaat telah mendapatkan total pendanaan sekitar Rp594 miliar, dengan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.

Melalui peningkatan dana dan penyederhanaan akses, pemerintah berharap semakin banyak pelaku seni yang bisa terlibat dan mengembangkan karya, sekaligus memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *