Navaswara.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait pengaturan dan kuota impor bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah, tegas Bahlil, tidak akan ragu mengambil langkah penindakan terhadap badan usaha yang dinilai melanggar atau tidak taat terhadap regulasi negara.
Menurut Bahlil, penetapan kuota impor BBM bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui perhitungan yang matang berdasarkan kebutuhan nasional dan tingkat kepatuhan badan usaha terhadap aturan. Pemerintah, lanjutnya, memberikan alokasi kuota impor kepada badan usaha yang dinilai tertib, patuh, dan konsisten menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Negara tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan aturan. Kuota impor dihitung dan diberikan kepada badan usaha yang patuh,” tegas Bahlil dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa besaran kuota impor BBM untuk SPBU swasta saat ini masih dalam proses penghitungan. Penetapan kuota tersebut mempertimbangkan sejumlah parameter, antara lain pola konsumsi masyarakat, tren permintaan BBM, serta kebutuhan riil di lapangan.
Laode mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, permintaan BBM di SPBU swasta masih tergolong tinggi hingga akhir 2025. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penting dalam perumusan kebijakan impor agar pasokan tetap terjaga dan tidak mengganggu distribusi energi nasional.
Sebelumnya, sejumlah SPBU swasta dilaporkan sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan akibat kehabisan kuota impor BBM. Stok BBM di sejumlah SPBU bahkan dilaporkan habis sejak Agustus lalu, sehingga memicu gangguan layanan kepada konsumen.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengaturan impor BBM bertujuan menjaga ketahanan energi nasional, stabilitas pasokan, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Kementerian ESDM juga memastikan evaluasi terhadap badan usaha akan terus dilakukan agar distribusi BBM berjalan adil, tertib, dan sesuai kepentingan nasional.
