Navaswara.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pimpinan Kejaksaan RI dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Rabu (7/1).
Penghargaan tersebut diberikan kepada jajaran Kejaksaan yang dinilai berperan dalam menjaga stabilitas pangan nasional serta pengamanan aset negara, khususnya melalui pengawalan program ketahanan pangan.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Jaksa Mandiri Pangan, yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Program ini mendorong keterlibatan Kejaksaan dalam pengawasan distribusi pupuk, pendampingan hukum proyek pangan, hingga pemanfaatan aset rampasan negara.
Melalui program tersebut, Kejaksaan memanfaatkan lahan hasil rampasan perkara seluas jutaan meter persegi untuk dijadikan lahan pertanian produktif. Selain itu, pengawasan distribusi pupuk dilakukan untuk mencegah praktik mafia pangan yang merugikan petani.
Pendampingan hukum juga diberikan kepada pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran ketahanan pangan berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Prabowo menilai koordinasi lintas sektor antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga pasokan pangan nasional.
Selain Menteri Pertanian dan sejumlah kepala daerah, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa pejabat Kejaksaan RI, di antaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi, serta sejumlah kepala kejaksaan tinggi di daerah.
Presiden Prabowo mengatakan capaian swasembada pangan tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi pupuk dan bantuan pertanian berjalan tanpa penyimpangan.
“Kejaksaan dinilai berhasil menjadi benteng yang melindungi hak-hak petani melalui pemberantasan mafia pangan dan pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Prabowo.
