Navaswara.com — Memimpin institusi penegak hukum di wilayah dengan hampir 6,4 juta jiwa bukan perkara sederhana. Namun bagi Denny Ahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tantangan itu justru menjadi bahan bakar. Delapan bulan memimpin, ia sudah meletakkan fondasi yang jauh lebih kokoh dari sekadar rutinitas penuntutan perkara.
Kabupaten Bogor bukan wilayah biasa. Dengan 416 desa dan 19 kelurahan, ia masuk dalam daftar empat kabupaten terluas di Jawa Barat. Denny menyebutnya langsung, “Dengan wilayah yang seluas itu, volume perkara yang kami tangani bisa mencapai 100 sampai 150 perkara pidana umum dalam satu bulan.”
Angka itu bukan statistik dingin. Di baliknya ada kasus narkotika, perdagangan orang, hingga berbagai persoalan pidana lain yang masing-masing menuntut penanganan cermat. Dengan 130 karyawan yang terdiri dari jaksa dan staf tata usaha, Denny sadar bahwa soliditas internal adalah prasyarat segalanya.
“Semua bisa terlaksana dengan baik, tentunya harus dengan kekompakan tim yang solid. Posisi saya adalah memastikan bahwa tugas pokok Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat berjalan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, ia tidak hanya mengandalkan arahan verbal. Setiap pekerjaan dikelola dengan deadline dan timeline yang terukur. Ia juga mengundang para ahli dari luar untuk memperkuat kapasitas jaksanya. “Ketika jaksa mendapat materi itu, mereka bisa langsung menerapkannya dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.

Hukum yang Memulihkan, Bukan Hanya Menghukum
“Restorative justice itu adalah mengembalikan keadaan semula. Sebelum ada kejahatan dilakukan, keadaan sudah baik, kita harus mengembalikannya lagi ke kondisi itu, baik dari sisi pelaku maupun korbannya,” jelasnya.
Penerapannya tidak asal jalan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, mulai dari batas maksimal ancaman pidana, besaran kerugian yang ditimbulkan, hingga kesiapan kedua belah pihak. Adapun hal yang membedakan Kejari Kabupaten Bogor adalah pengawasan yang tidak berhenti setelah kesepakatan ditandatangani.
“Ketika kesepakatan restorative justice sudah dijalankan tapi ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, kami kembali ke jalur semula. Hukum tetap berjalan, proses pidana tetap dilanjutkan,” kata Denny tegas.
Namun Denny juga mengingatkan bahwa kejaksaan tidak hanya bekerja di ranah penindakan. Ada fungsi pencegahan yang sama pentingnya, yang selama ini kurang dikenal publik.
“Kami memiliki dua fungsi, yakni fungsi penindakan dan fungsi pencegahan. Dua fungsi itu harus berjalan selaras agar hasilnya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Fungsi pencegahan itu diwujudkan lewat pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. “Sehingga ketika pembangunan terlaksana, masyarakat bisa menikmati hasilnya, dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya

Satu Pesan, Ingat Kejaksaan
Di era digital, Denny memahami bahwa kedekatan dengan masyarakat tidak cukup dibangun lewat kehadiran fisik semata. Kejari Kabupaten Bogor kini hadir di Instagram, website resmi, videotron, hingga sejumlah aplikasi yang dirancang untuk menjangkau lapisan masyarakat paling bawah sekalipun.
“Publikasi itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku pelayan masyarakat. Kami hadir di media sosial, website, videotron, hingga aplikasi digital, semuanya untuk memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu inovasi yang paling relevan adalah aplikasi Jaga Desa, yang dirancang khusus untuk aparat desa. Lewat platform ini, kepala desa dan perangkatnya bisa memantau penggunaan dana desa sekaligus berkonsultasi langsung soal persoalan hukum. “Kalau ada permasalahan hukum yang perlu kami bantu, mereka bisa langsung meminta advice kepada kami melalui aplikasi itu,” jelas Denny.
Selain Jaga Desa, ada pula aplikasi Intelis dan Halo JPN yang membuka kanal komunikasi antara warga dengan jaksa pengacara negara. Semua ini bermuara pada satu visi yang Denny rumuskan dengan kalimat sederhana namun penuh bobot.
“Saya berharap kejaksaan dapat benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari organ pemerintahan dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Bogor. Masyarakat perlu mengetahui satu hal penting, yakni kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi tempat masyarakat mencari pendampingan serta konsultasi hukum ketika menghadapi persoalan.”
Seluruh strategi, inovasi digital, dan pendekatan yang lebih humanis tersebut pada akhirnya mengarah pada pesan yang ingin Denny sampaikan kepada jutaan warga Kabupaten Bogor. Kejaksaan, menurutnya, harus menjadi institusi yang mudah dijangkau, terbuka, dan mampu memberi solusi ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Ketika masyarakat membutuhkan informasi hukum, yang pertama diingat adalah kejaksaan. Itu saja. Kami siap memberikan nasihat sesuai ketentuan; tidak perlu tanya yang lain, tanya kejaksaan.”
